Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren |
Petunjuk Teknis atau Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Karasteristik penting dari pondok pesantren adalah pondok pesantren adalah pendidikan berbasis masyarakat atau diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan demikian, tidak ada pesantren yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Lalu bagaimana Petunjuk Teknis atau Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren
? Ketentuan tentang Izin Operasional Pondok Pesantren diatur dalam Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Berikut ini penjelasan
siangkat tentang Petunjuk Teknis / Juknis
Izin Operasional Pondok Pesantren
A. Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional
Pondok Pesantren
Juknis
Izin Operasional Pondok Pesantren terkait Ketentuan Umum
Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15
(lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.
2. Pesantren yang dinyatakan memenuhi
persyaratan diberikan tanda daftar
dalam bentuk izin
operasional pondok pesantren sebagai bukti tertulis
yang dikeluarkan melalui
serangkaian proses dan prosedur
yang telah dilalui
terlebih dahulu sebagai
legalitas atas kelayakan sebuah
lembaga disebut pondok pesantren.
3. Tanda
daftar dalam bentuk
izin operasional pondok
pesantren diberikan kepada pesantren dalam bentuk:
a. Penetapan NSPP oleh direktorat jenderal
melalui pengelola data dan informasi direktorat jenderal;
b. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok
Pesantren oleh direktur jenderal; dan
c. Penerbitan Piagam Izin
Operasional Pondok Pesantren
oleh Kankemenag Kab./Kota.
4. Izin
Operasional Pondok Pesantren
berlaku selama 5
(lima) tahun terhitung sejak
tanggal penetapan Keputusan
Izin Operasional Pondok
Pesantren.
B. Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
Persyaratan Izin Operasional
Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai
berikut:
1. Menyelenggarakan pondok
pesantren, sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan
pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai
satuan pendidikan.
2. Memiliki unsur pesantren (arkanul ma’had)
yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama
pesantren, masjid atau mushalla, serta
kajian kitab kuning
atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
3. Mengembangkan
jiwa atau karakteristik
pesantren (ruhul ma’had) yang
meliputi Jiwa NKRI dan
Nasionalisme, Jiwa Keilmuan,
Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa
Ukhuwah/Persaudaraan, Jiwa
Tolong-Menolong/ta’awan ‘ala al-birri
wa al-taqwa), Jiwa Kemandirian, Jiwa Bebas, dan Jiwa
Keseimbangan.
4. Berkomitmen
dalam pencapaian tujuan
umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan
pembangunan nasional.
C. Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
Tata Cara Pengajuan Izin
Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Pesantren
mempersiapkan Dokumen
Pengusulan, sekurangnya meliputi:
a. Asli
Surat Permohonan Izin
Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh
kyai/pengasuh pesantren.
b. Asli
Formulir Pengajuan Izin
Operasional Pondok Pesantren yang telah
diisi lengkap dan
ditandatangani oleh kyai/pengasuh
pesantren.
c. Asli
Surat Pernyataan yang
menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok
pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan
umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk
satuan pendidikan pesantren
atau pesantren sebagai satuan
pendidikan, mengupayakan dan mempertahankan pemenuhan
unsur pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik
pesantren (ruhul ma’had), serta
komitmen dalam pencapaian
tujuan umum pesantren yang sejalan
dengan visi, misi,
dan tujuan pembangunan nasional.
d. Salinan bukti
kepemilikan tanah milik
atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh
pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin
operasional pondok pesantren.
e. Asli
surat keterangan domisili
dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan
pesantren.
f. Khusus
bagi pesantren sebagai
penyelenggara pendidikan, memiliki
legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang
dibuktikan dengan akta
notaris berikut keputusan pengesahan
dari kementerian yang
berwenang, serta nomor pokok wajib
pajak (NPWP) yang
masih berlaku yang salinannya
juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan.
2. Pesantren
menyampaikan Dokumen Pengusulan
ke Kankemenag Kab./Kota setempat.
3. Apabila di pandang perlu, Kankemenag
Kab./Kota dapat menunjuk Kantor
Urusan Agama (KUA)
untuk dapat menerima Dokumen Pengusulan dari pesantren,
untuk selanjutnya diteruskan
ke Kankemenag Kab./Kota.
4. Pesantren
dapat mengajukan Dokumen
Pengusulan dengan mekanisme alur
data berbasis elektronik atau secara online, selama sarana prasarana dan
perangkat penunjang terkait hal tersebut tersedia di Kankemenag
Kab./Kota.
5. Secara
prinsip, pengusulan izin
operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan
pesantren, oleh karenanya:
a. tidak
dibenarkan pengusulan izin
operasional pesantren kepada
Kankemenag Kab./Kota yang berbeda
dengan lokasi bangunan pesantren
yang diusulkan; dan
b. tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih
izin operasional pesantren untuk pesantren
cabang yang berada
di kabupaten/kota yang berbeda.
D. Verifikasi dan Validasi Usulan Izin
Operasional Pondok Pesantren
1. Kankemenag
Kab./Kota melakukan
verifikasi dan validasi
Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren.
2. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas
verifikasi dan validasi, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN)
unit kerja pada Kankemenag
Kab./Kota yang memiliki tugas dan
tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren.
3. Verifikasi
dan validasi dilakukan
melalui penilaian dokumen dan verifikasi faktual atas Dokumen
Pengusulan.
4. Penilaian
dokumen dilakukan dengan
melakukan penelahaan kelengkapan
Dokumen Pengusulan.
5. Verifikasi faktual dilakukan dengan melakukan
observasi langsung ke lokasi pesantren
dan wawancara dengan
pengurus/pengasuh pesantren.
6. Pejabat
unit kerja pada
Kankemenag Kab./Kota yang
memiliki tugas dan tanggungjawab
atas pembinaan pondok
pesantren memberikan rekomendasi
izin operasional pondok
pesantren atas dasar:
a. kelengkapan Dokumen Pengusulan;
b. kesesuaian
antara Dokumen Pengusulan
dengan kondisi faktual; dan
c. pemenuhan Persyaratan Izin
Operasional Pondok Pesantren sebagaimana ketentuan dalam
petunjuk teknis ini.
7. Apabila di pandang perlu, Kankemenag
Kab./Kota dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai petugas
verifikasi dan validasi, untuk
melakukan verifikasi dan
validasi Usulan Izin Operasional Pondok
Pesantren Pesantren, untuk
selanjutnya disampaikan kepada unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki
tugas dan tanggungjawab
atas pembinaan pondok pesantren dalam
bentuk rekomendasi izin operasional
pondok pesantren.
8. Hasil
verifikasi dan validasi
berupa rekomendasi izin
operasional pondok pesantren dilaporkan
kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota.
9. Apabila diminta, Kankemenag Kab./Kota dapat
memberikan salinan rekomendasi izin operasional pondok pesantren
kepada pesantren sebagai lembaga
pengusul.
10. Waktu
yang diperlukan untuk
pelaksanaan verifikasi dan
validasi sampai
dikeluarkannya rekomendasi izin
operasional pondok pesantren adalah 14
(empat belas) hari
kerja sejak Dokumen Pengusulan
diterima.
E. Persetujuan Izin Operasional Pondok Pesantren
dan Penetapan NSPP
1. Pejabat
atau unsur Aparatur
Sipil Negara (ASN)
unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota
yang memiliki tugas dan
tanggungjawab atas pembinaan pondok
pesantren mengajukan permohonan persetujuan izin operasional
pondok pesantren dan penetapan NSPP menggunakan sistem informasi manajemen
data.
2. Permohonan
persetujuan izin operasional pondok
pesantren dan penetapan NSPP sekurangnya terdiri dari data dan informasi
dasar pondok pesantren, serta
hasil scan rekomendasi izin operasional pondok pesantren dalam bentuk
file elektronik, dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh
pengelola data dan
informasi direktorat jenderal.
3. Pengelola
data dan informasi direktorat jenderal
menyampaikan permohonan
persetujuan izin operasional pondok
pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur.
4. Direktur
atau pejabat unit
kerja pada direktorat
jenderal yang ditunjuk oleh
direktur, melakukan
penelaahan atas rekomendasi izin operasional pondok pesantren
dan memberikan persetujuan izin operasional
pondok pesantren berdasarkan kebijakan di
bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
5. Direktur
melaporkan hasil penelaahan
berupa persetujuan izin operasional pondok pesantren kepada
direktur jenderal.
6. Atas
permohonan yang diberikan
persetujuan, pengelola data dan informasi
direktorat jenderal menetapkan
NSPP berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
7. Waktu yang diperlukan untuk persetujuan izin
operasional pondok pesantren dan
penetapan NSPP adalah 7 (tujuh)
hari kerja sejak pengajuan diterima
oleh pengelola data dan
informasi direktorat jenderal.
F. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok
Pesantren
Direktur jenderal menetapkan
Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan persetujuan izin
operasional pondok pesantren dan
penetapan NSPP, paling
lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak rekomendasi persetujuan
izin operasional pondok
pesantren dan penetapan NSPP
disampaikan.
G. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok
Pesantren
1. Pejabat
atau unsur Aparatur
Sipil Negara (ASN)
unit kerja pada direktorat jenderal
yang ditunjuk oleh direktur
menyampaikan salinan
keputusan izin operasional
pondok pesantren dan NSPP kepada
Kankemenag Kab./Kota secara
elektronik menggunakan sistem
informasi manajemen data.
2. Kankemenag
Kab./Kota menerbitkan Piagam Izin
Operasional Pondok Pesantren, sekurangnya mencantumkan data dan
informasi dasar pondok pesantren, tanggal habis masa berlaku, serta NSPP, paling lambat
7 (tujuh) hari
kerja sejak salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP
diterima.
Selengkapnya silahkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai
berikut:
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408
Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Izin Operasional Pondok Pesantren.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment