JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PAI TAHUN 2019 |
Petunjuk
Teknis – Juknis Pemberian Bantuan
Pemberdayaan Kelompok Kerja
Pengawas (Pokjawas) PAI Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme
pengawas pendidikan agama Islam(PAI) melalui Pokjawas PAI, makauntuk mendukung
upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan memberikan Bantuan PemberdayaanPokjawas
PAIpada Tahun Anggaran 2019. Agar
bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu
disusun Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan
Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Pendidikan Islam Nomor 7249 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
TeknisPemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
Adapun tujuan pemberian
Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah
untuk mendukung kegiatan
yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme
pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok
Kerja Pengawas yang disingkat
dengan POKJAWAS-PAI.
Bantuan ini diberikan
kepada Pokjawas-PAI, karena lembaga
ini merupakan wadahbagi pengawas PAI dalam mengembangkan profesinya.
Tingkatan berhasil atau
tidaknya penyelenggaraan
pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, berkaitan dengan
tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI. Lebih utama lagi bagi pengawas, karena
pengawas PAI memiliki peransangat penting dan
strategis dalam meningkatkan
profesionalisme Guru Pendidikan Agama
Islam. Begitu pentingnya peran pengawasPendidikan Agama Islam dalam meningkatkan
mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu
pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggung jawab yang harus dimiliki
pengawas PAI juga menjadi lebih besar.
Pemberian bantuan kepada pokjawas ini diharapkan dapat membantu
organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan
tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara
efektif dan efisien, serta agar dapat
melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI.
Mekanisme Pengajuan
Permohonan
1. Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :
a.
Sudah Memiliki kepengurusan yang telah
disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama
Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag
(POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
b.
Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan
dari Direktur PAI/Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran
1).
c.
Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI,
yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru
binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung
selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d.
Mempunyai alamat sekretariat
dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e.
Mengajukan permohonan Dana Bantuan
Pemberdayaan POKJAWAS-PAI tahun anggaran
2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan
disetujui dan diketahui
oleh Kasubdit PAUD/TK
sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI
NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk
POKJAWAS PAI Provinsi,
atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk
POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
f. Menyerahkan
proposal pelaksanaan program/kegiatan yang
akan dilaksanakan, dengan data
pendukung minimal berupa
: TOR, Rencana Anggaran Belanja
(RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan
operasional pokjawas PAI.
g.
Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan
2. Seleksi
Seleksi
dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI
yang mengajukan permohonan dana Bantuan
Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana
Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan
dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA
Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan
Kepala Kanwil /Surat
Keputusan Kakankemenag untuk dana
daerah; sesuai dengan
keberadaan dana bantuan
pada DIPA masing-masing.
Ket.
Pengajuan dan proposal
pling tanggal 22 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemberian
Bantuan Pemberdayaan (Kelompok Kerja
Pengawas) Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019
Link download Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan
Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ---DISINI---
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis- Juknis Pemberian
Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment