JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN FKG PAI TK TAHUN ANGGARAN 2019 |
Petunjuk
Teknis- Juknis Pengelolaan Bantuan
Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019.
Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam pada tahun 2019 akan memberikan Bantuan Pemberdayaan Forum
Komunikasi Guru PAI pada Taman Kanak-Kanak (FKG PAI-TK).
Dalam rangka mendukung upaya
peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam(PAI) pada Taman
Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi GuruPendidikan Agama Islam pada Taman
Kanak-kanak (FKGPAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran
2019 akan memberikan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK. Agar bantuan dimaksud
dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan
terarah serta termanfaat secara
baik, maka perlu disusun
Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi
Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7247 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) pengelolaan bantuan pemberdayaan
Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun
Anggaran2019
FKG PAI
TK merupakan forum
silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuanuntuk
: (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK,
(b) menyetarakan kompetensi dan
propfesionalisme guru PAI
pada TK sehingga terwujud
pemerataan mutu PAI di
lingkungan TK, dan
(c) memecahkan berbagai persoalan
yang dihadapi guru
PAI dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari.
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK
ini sangat penting dan
strategis, sesuai dengan
amanat Peraturan Pemerintah Nomor
55 tahun 2007
tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan
Menteri Agama RI
Nomor 16 tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI TK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi guru
di Taman Kanak-kanak terutama
Guru pengembang pembelajaran PAI.
Dengan pemberian bantuan kepada
FKG PAI-TK ini, diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan
fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan
profesionalisme guru PAI pada TK sehingga dapat melaksanakan tugas pengembangan
pembelajaran PAI secara baik,dan benar.
Harapan bahwa
dengan tersedianya Juknis
Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan
FKG-PAI TK Tahun
2019 ini, akan mempermudah bagi
setiap penerima bantuan dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan
benar,sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien
serta tepat guna.
Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019.
a. FKG PAI-TK
mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019
dengan rekomendasi :
1) Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari
·
Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK untuk FKG
PAI-TK Nasional, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam
·
Kepala
Kantor Wilayah Provinsi
untuk FKG PAI-TK Provinsi/Kabupaten/Kota cq.
Bidang PAI/PAKIS/ PENDIS, ditujukan
kepada Direktur Pendidikan
Agama ISLAM.
2) Dana
Bantuan Daerah (provinsi
dan Kabupaten), rekomendari dari
:
a) Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
- Kepala
Kantor Wilayah Provinsi
untuk FKG PAI-TK Provinsi cq.
Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag
Provinsi
- Kepala
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota untuk FKG PAI
Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan
kepada Kepala Kakanwil Kemenag
Provinsi
b) Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomedasi dari
:
- Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada
KAKEMENAG Kabupaten/Kota untuk FKG PAI
Kabupaten/Kota cq. , ditujukan kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Untuk sebagai
unsur pemerataan diharapkan
dalam memberikan bantuan berkoordinasi antara pusat, provinsi dan daerah,
sehingga suatu lembaga tidak mendapat bantuan lebih dari satu kali dalam tahun
yang sama.
b.
Proposal bantuan terdiri dari:
1) Surat permohonan bantuan;
2) Rekomendasi;
3) Struktur
proposal meliputi latar
belakang, dasar hukum, tujuan
dan target, rencana
anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana
bantun, TOR kegiatan,
rencana materi kegiatan, rencana
jadwal kegiatan, rencana
penggunaan narasumber/instruktur,
rencana waktu dan
tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
4) Surat
keterangan aktif FKG
PAI-TKyang dikeluarkan oleh Kepala
Subdit PAUD dan
TK (sebagai koordinator
dan penanggung jawab pembinaan guru PAI pada TK untuk FKG PAI-TK Nasional), Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi (untuk FKG
PAI-TK Provinsi); atau
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota (untuk FKG
PAI-TK Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
5) Profil organisasi FKG PAI-TK(lampiran 2);
6) Surat penyataan kesanggupan menerima dan
melaksanakan kemanfaatan dana bantuan
pengembangan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan
pedoman dan peraturan perundang-undangan,
bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
7) Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan
rekening dari Bank, dan atas nama FKG PAI-TK. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS akan
mengirimkan/mengajukan pengajuan
nama lembaga FKG
PAI-TK provinsi ke
Direktorat PAI di Jakarta untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Pendis (pusat). Kasie
PAI/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/ mengajukan pengajuan
FKG PAI-TK yang
terhimpun dari kabupaten/kota masing-masing ke Bidang PAI/PAKIS/PENDIS di Tingkat
Provinsi untuk alokasi
dana bantuan pada
DIPA Kanwil.
c. Direktorat PAI dan/atau Bidang
PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag
Provinsi dan/atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada
Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan
seleksi terhadap pengajuan
yang diterima beserta dokumen dan
data pendukungnya, berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan
dalam petunjuk teknis.
Dokumen yang diseleksi adalah
dokumen yang masuk paling lambat tanggal 22 April 2019 stempel pos.
d. Berdasarkan seleksi, PPK satker menetapkan
penerima bantuan melalui penerbitan Surat
Keputusan tentang Penetapan
FKG PAI-TK yang menerima Dana Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019,
dan disyahkan oleh
Dirjen Pendidikan Islam (untuk
dana pusat) atau
Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana
daerah) selaku KPA sebagai dasar pemberian bantuan. Surat keputusan
paling sedikit memuat
: a. Identitas Penerima Bantuan; b. Jumlah Barang
dan/atau nilai uang; c. Nomor Rekening Penerima Bantuan.
e. Selanjutnya
Direktorat PAI (untuk
dana pusat) atau
Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS
atau Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS (untuk dana
daerah), membuat edaran
ke seluruh FKG
PAI-TK yang ditetapkan sebagai
penerima bantuan untuk
memenuhi persyaratan
administrasi keuangan yang
diperlukan untuk pemberkasan
realisasi bantuan
f. FKG
PAI-TK mengirimkan persyaratan
administrasi keuangan untuk pola
mekanisme pencairan LS yang diminta.
g. Direktorat
PAI atau Bidang
PAIS/PAKIS/PENDIS atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS memproses
realisasi dana dan mengirimkan/ mendistribusikan dana
Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK
Tahun Anggaran 2019
dimaksud melalui pola mekanisme LS
h. FKG
PAI-TKmenerima bantuan dan
memanfaatkan untuk kepentingan
organisasi FKG PAI-TK, khususnya untuk :
1.
Sosialisasi dan Implementasi
Pedoman Pengembangan pembelajaran PAI
pada TK; analisis
pengembangan pembelajaran
PAI pada kurikulum 2013 TK
dan pengembangan perangkat pembelajaran PAI pada TK
2.
Peningkatan kompetensi guru pendidikan
agama Islam pada TK, melalui program PKB PAI-TK yang telah dikembangkan.
3.
Pengembangan profesi guru PAI pada TK
4.
Pengembangan model-model pembelajaran
PAI pada TK berbasis
“Islam rahmatan lil alamin”
5.
Wawasan tentang pemanfaatan informasi dan teknologi dalam pengembangan
pembelajaran PAI pada TK. disesuaikan dengan
dana yang tersedia
untuk melaksanakan kegiatan
dimaksud di atas
dengan lebih memprioritaskan berdasarkan urutan di atas,
atau dirasakan lebih penting oleh pembina daerah setempat. Sebagian dana dapat dipergunakan untuk membeli
sarana FKG PAI-TK, seperti Laptop, LCD,
dan biaya operasional dsb.
i.
Setelah pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan, FKG PAI-TK menyusun
laporan pertanggung jawaban
dan mengirimkannya ke penanggung jawab bantuan/penyalur dana bantuan.
Ket.
Pengajuan dan proposal
harus sudah diterima per tanggal 22 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Petunjuk Teknis-
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum
Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019
Link download Juknis Bantuan
Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
---DISINI---
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis- Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum
Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment