JUKNIS INSENTIF GURU NON PNS MADRASAH TAHUN 2019 |
Beberapa pertimbangan
diterbitkan Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Kemenag Tahun 2019, adalah: a) bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajan pada Madrasah,
perlu pemberian tunjangan insentif bagiguru bukan pegawai negeri sipil untuk
meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya; b) bahwa agar pemberian
tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu
diterbitkanPetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GuruBukan Pegawai
Negeri Sipii pada Madrasah tahun 2019; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pemberian
Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019.
Pada poin kesatu Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7264 Tahun 2018 Tentang Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah
Kemenag Tahun 2019 dinyatakan bahwa keputusan ini Menetapkan petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru
Bukan pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pada poin Kedua Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7264 Tahun 2018 Tentang Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah
Kemenag Tahun 2019 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan acuan
dalam peiaksanaan pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan pegawai Negeri Sipil
pada Madrasah Tahun 2019.
Apa sasaran dan kriteria
(Persyaratan) Insentif bagi Guru Non PNS di Madarasah (RA MI, MTS, MA/MAK)
sesuai Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan
PNS) Madrasah (RA, MI MTS MA/MAK Tahun 2019? Sasaran Insentif guru Madrasah adalah a) Berstatus sebagai guru Madrasah; b) Bukan PNS pada
Kementerian Agama.
Kriteria atau Persyaratan guru
Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di
RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2.
Belum lulus Sertifikasi Guru.
3.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.
Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi
pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Memenuhi Kualilikasi Akademik S-1 atau D-IV;
6.
Bertugas pada madrasah yang memiliki izin
operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama
7.
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama;
8.
Belum memasuki usia pensiun;
9.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain MadrasahKementerian
Agama;
10.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Juknis Insentif Guru Non PNS
(Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019
Link Download Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah
Kemenag Tahun 2019 ----disini---
No comments
Post a Comment