JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2019 |
Pemerintah melalui Kementerian
Agama telah menerbitkan Juknis BOS
Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019)
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis BOS ini berlaku untuk tahun
pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)
Juknis
BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk
MI MTS MA Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam
rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional
melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar,
perlu adanya program Bantuan Operasional
Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di
madrasah; b) bahwa
dalam rangka akuntabilitas
pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada
Madrasah Tahun Anggaran 2019,
perlu dibuat petunjuk
teknis BOS dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Pada point Kesatu Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA
Tahun 2019, menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pada point Kedua Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI
MTS MA Tahun 2019, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis
BOS Madarasah ini merupakan acuan
dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah Tahun
Anggaran 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun
pelajaran 2019/2020 semester 1)
Pada lampiran Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA
Tahun 2019, dinytakan bahwa Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat
dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan
Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan
terarah.
Adapun Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
b) Meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi pelaksanaan dana
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019; a) Memperlancar
proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.
Pengertian BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis
BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP
48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah
biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya tidak
langsung berupa daya,
air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana,
uang lembur, transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS. Secara detail
jenis kegiatan yang
boleh dibiayai dari dana BOS
dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Apa saja Tujuan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS Madrasah) ? Juknis
BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019)
menegaskan bahwa secara umum program
BOS bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1)
Membebaskan segala jenis
biaya pendidikan bagi seluruh
siswa miskin di tingkat
pendidikan dasar, baik
di madrasah negeri maupun madrasah swasta. 2) Membebaskan
biaya operasional sekolah
bagi seluruh siswa
MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 3)
Meringankan beban biaya
operasional sekolah bagi siswa
di madrasah swasta.
Beparapa besaran Dana BOS
yang diterima Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK). Pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA
Tahun 2019) dinyatakan bahwa Besar
biaya satuan BOS yang
diterima oleh madrasah,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. Madrasah
Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2. Madrasah
Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
3. Madrasah
Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Untuk apa saja penggunaan
Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) dan Apa larangan
penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) silahkan
download dan baca Juknis BOS Madrasah (MI
MTS MA) Kemenag Tahun 2019 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019.
Link download Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun
2019 (disini)
No comments
Post a Comment