Jika kita sekedar ingin mengetahui kualifikasi pendidikan PNS Kemenag yang dibutuhkan untuk jabatan pelaksanaan. Kita bisa mengetahuinya dengan membaca Lampiran PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag). Ini disebabkan acuan penetapan kebutuhan PNS kemenang untuk jabatan pelaksana mesti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut.
Dalam pasal 3 PMA Nomor 12
Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian
Agama (Kemenag), dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai
acuan bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama untuk a) penyusunan dan
penetapan kebutuhan, b) penentuan pengkat dan jabatan, c) pengembangan karier,
d) pengembangan kompetensi, e) penilaian kinerja, f) penggajian dan tunjangan,
dan g) pemberhentian.
Selanjutnya pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan bahwa daftar Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Kemenag tercantum dalam lampiran PMA ini yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan. Daftar lampiran itu antara lain memuat nama
jabatan, kualifikasi pendidikan dan uraian tugas jabatan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui
kualifikasi pendidikan jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag)
Silahkan baca dan download lampiran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag).
Demikian info tentang PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi PNS Kemenag, semoga bermanfaat. Terima kasih
No comments
Post a Comment