KEMENAG AKAN PANGKAS BIROKRASI PENCAIRAN TPG DENGAN SKPT
Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
tentang Pembahasan Implementasi KMA tentang Sistem Informasi
Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) ,
Kamis (15/02).
Dasar operasionalnya SIMPATIKA baru
mengacu kepada surat edaran Sekjen Kemenag dan menggunakan SOP. Untuk
itu ke depan, diperlukan payung hukum yang lebih tinggi melalui KMA. Hal
tersebut disampaikan Suyitno, Direktur GTK Madrasah.
SIMPATIKA tidak hanya
berkaitan tata kelola data dan informasi Direktorat GTK Madrasah,
tetapi juga Direktorat KSKK, bahkan direktorat lain yang membidangi
guru.
Hal terpenting lainnya yang
dibahas dalam FGD tersebut adalah dipangkasnya birokrasi
pencairan TPG. Selama ini, para guru cukup banyak dibebani dokumen
pemberkasan yang yang tidak terlalu urgen, misalnya copi SK CPNS, ijazah, NRG, no
Rekening dan lain-lain yang mesti dikumpulkan secara terus menerus.
Penyederhanaan pemberkasan
beberapa dokumen sebagai syarat pembayaran TPG akan
direduksi/digantikan dengan SKPT (Surat Kelayakan Penerima
Tunjangan). Manfaat dari penyederhanaan persyaratan dalam pembayaran tersebut,
antara lain: data guru penerima TPG yang layak dan tidak layak dapat
dikontrol secara nasional, per Provinsi, Kabupaten/Kota, juga Satker
secara real time, tambah Guru Besar UIN Palembang.
Focus Group
Discussion diikuti oleh para pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan
Direktorat GTK Madrasah, perwakilan Biro Hukum Kemenag, Para Kabag di
Ditjen Pendis, Perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenag, Kabid Pendidikan
Madrasah Se-Jawa, dan perwakilan Kepala Madrasah MI/MTs/MA Negeri serta para
staf di lingkungan Direktorat GTK Madrasah.
No comments
Post a Comment