Info
JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2018
JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2018 |
Kementerian Agama juga telah
menerbitkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA)
Tahun 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201
Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul
Athfal Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan juknis tersebut dinyatakan bahwa BOP Raudlatul
Athfal (RA) adalah program pemerintah
berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan
jumlah siswa pada masing rnasing RA.
BOP dapat digunakan oleh RA
untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis
pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No, 69 Tahun 2009. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh
dibiayai dan dana SOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.
Tujuan BOP Raudhatul Athfal (RA)
berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018, secara urnum program BOP
bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi
semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Sceara khusus
program BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya
operasional RA
2) Mengurangi angka putus
sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka
partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan
pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dengan
membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memberikan kesempatan
yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018 |
Adapun Sasaran program BOP
sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun
2018 adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki inn
operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan
jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran
tersebut disalurkan dalam satu peniode.
Penyaluran Dana BOP Raudhatul
Athfal (RA) sesuai Juknis BOP Raudhatul
Athfal (RA) Tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2018, dana SOP akan diberikan
selama 12 bulan untuk peniode Januari sampai Desember 2018, dan dicairkan satu
kuli tahap paling lambat akhir bulan April 2018.
Selanjutnya terkait
penggunaan Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) silahkan download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Link download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018
Demikian Info tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018.
Semoga bermanfaat.
Baca Pula :
No comments
Post a Comment