Info
JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN 2018
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 |
Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018. Alhamdulillah. Dengan
Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan kemitraan di
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 telah
selesai disusun dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi
maupun penerima manfaat bantuan ini.
Semoga, baik pemberi maupun
penerima manfaat dari bantuan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan
petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada akhirnya bantuan
tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses
pendidikan keagamaan kita.
Kemenag telah menerbitkan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren Tahun 2018018 yang
tertuang dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018
Adapun Maksud dan Tujuan
diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah: 1)
Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok
Pesantren adalah sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang
berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok
pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan ruang belajar pada pondok pesantren.
Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun
2018. Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan
Pesantren Tahun 2018 diantaranya
sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan
kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang
memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu
pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren
(NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi,
yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan
atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas
nama lembaga yang bersangkutan.
Bantuan Pembangunan Ruang
Belajar Pendidikan Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah program
bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga pondok pesantren untuk
membangun ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan
pembelajaran pada pondok pesantren.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 (disini)
Demikian info tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018, semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Baca Pula :
No comments
Post a Comment