Info
JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN PADA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 |
Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun
2018.
Alhamdulillah. Dengan Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan
bantuan kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun
Anggaran 2018 telah selesai disusun dan dapat digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan bagi pemberi maupun penerima manfaat bantuan ini.
Semoga, baik pemberi maupun
penerima manfaat dari bantuan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan
petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada akhirnya bantuan
tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses
pendidikan keagamaan kita.
Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang
dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor: 7207 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren
Tahun 2018
Adapun Maksud dan Tujuan
diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur
mekanisme pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren agar
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan
Perpustakaan Pondok Pesantren ini adalah sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan
perpustakaan pondok pesantren agar terintegrasi dengan proses pendidikan yang
dijalankan. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan sarana-prasarana perpustakaan pondok pesantren
Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada
Pondok Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan
Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan penerima Bantuan
Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan
kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang
memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu
pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren
(NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi,
yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan
atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas
nama lembaga yang bersangkutan.
Bentuk Bantuan Pembangunan
Perpustakaan Pondok Pesantren Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok
Pesantren sesuai Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah
pemberian bantuan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk
mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu
menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 (disini)
Demikian info tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Baca Pula :
No comments
Post a Comment