PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL 2017/2018 PALING LAMBAT 31 DESEMBER 2017

PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL 2017/2018 PALING LAMBAT 31 DESEMBER 2017

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) mewajibkan setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Dirjen Pendis untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Pemutakhiran Data EMIS bernomor 901/Kw.10.4/5/PP.00/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.

Selanjutnya diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang PAIS Athoillah tersebut beberapa hal terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Guru PAI dan Pengawas PAI Jawa Barat Semester Ganjil TP 2017/2018.

Di antaranya, pemutakhiran diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis meliputi Pendataan Sekolah, Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota se Jawa Barat (sesuai tipologi masing-masing Kankemenang Kab./Kota).

Pemutakhiran dilakukan dengan mengisi instrumen dan aplikasi pendataan resmi yang disiapkan Dirjen Pendis secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.

Bagi Satuan Pendidikan, Guru PAI pada Sekolah, dan Pengawas PAI pada Sekolah yang tidak melakukan pemutakhiran, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kemenag dan secara otomatis tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Dirjen Pendis (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).

Untuk waktu pelaksanaannya akan dimulai pada 1 November sampai 31 Desember 2017 dengan menggunakan akun (username dan password) yang terdaftar pada aplikasi EMIS SDM dengan catatan file surat tugas dengan format pdf dan tidak lebih dari 200kb. Berikut linknya: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.

Menyikapi hal tersebut, UIN Jakarta melalui Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) yang menjadi satu-satunya LPTK pelaksana PLPG yang ditunjuk pemerintah pada 2017, mengapresiasi informasi tersebut.

Wakil Dekan Bidang Akademik (Wadek I) FITK M Zuhdi MEd PhD berharap hal tersebut dapat dilaksanakan oleh para guru agar mendapatkan pelayanan seharusnya.


Pembaharuan data ini penting dilakukan oleh madrasah dan para  guru guna memastikan keakuratan data yang dimiliki Kemenag. Data yang akurat, lanjutnya, berimplikasi pada kebijakan dan tepat sasaran. Sementara jika Madrasah dan Guru tidak melakukan updating data, dikhawatirkan tidak mendapatkan layanan yang seharusnya.




No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter