PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL 2017/2018 PALING LAMBAT 31 DESEMBER 2017 |
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) mewajibkan setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Dirjen Pendis untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Pemutakhiran Data EMIS bernomor 901/Kw.10.4/5/PP.00/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Selanjutnya diinformasikan
dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang PAIS Athoillah tersebut beberapa
hal terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Guru PAI
dan Pengawas PAI Jawa Barat Semester Ganjil TP 2017/2018.
Di antaranya, pemutakhiran
diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis
meliputi Pendataan Sekolah, Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI di bawah
koordinasi Bidang PAI di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Seksi
PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota se Jawa Barat (sesuai
tipologi masing-masing Kankemenang Kab./Kota).
Pemutakhiran dilakukan
dengan mengisi instrumen dan aplikasi pendataan resmi yang disiapkan Dirjen
Pendis secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
Bagi Satuan Pendidikan, Guru
PAI pada Sekolah, dan Pengawas PAI pada Sekolah yang tidak melakukan
pemutakhiran, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kemenag dan secara otomatis
tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Dirjen Pendis
(termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di
dalamnya).
Untuk waktu pelaksanaannya
akan dimulai pada 1 November sampai 31 Desember 2017 dengan menggunakan akun (username
dan password) yang terdaftar pada aplikasi EMIS SDM dengan catatan file surat
tugas dengan format pdf dan tidak lebih dari 200kb. Berikut linknya: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
Menyikapi hal tersebut, UIN
Jakarta melalui Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) yang menjadi
satu-satunya LPTK pelaksana PLPG yang ditunjuk pemerintah pada 2017,
mengapresiasi informasi tersebut.
Wakil Dekan Bidang Akademik
(Wadek I) FITK M Zuhdi MEd PhD berharap hal tersebut dapat dilaksanakan oleh
para guru agar mendapatkan pelayanan seharusnya.
Pembaharuan data ini penting
dilakukan oleh madrasah dan para guru guna memastikan keakuratan data
yang dimiliki Kemenag. Data yang akurat, lanjutnya, berimplikasi pada kebijakan
dan tepat sasaran. Sementara jika Madrasah dan Guru tidak melakukan updating data,
dikhawatirkan tidak mendapatkan layanan yang seharusnya.
No comments
Post a Comment