PERSYARATAN PENERIMAAN CPNS GURU TAHUN 2018, KEMENDIKBUD MEMINTA TIDAK PAKAI KEHARUSAN MEMILIKI SERTIFIKAT PROFESI GURU |
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk mempermudah persyaratan perekrutan / penerimaan guru Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) tahun 2018. Di antaranya terkait syarat mengantongi sertifikat
profesi guru. Kemendikbud berharap
Kemen-PANRB menangguhkan sementara kewajiban mengantongi sertifikat profesi
guru.
Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, jika persyaratan mengantongi sertifikat profesi guru tetap dimasukkan, Indonesia
akan kekurangan jumlah guru PNS. Pasalnya, tahun depan, sebanyak 51.458 guru
PNS akan pensiun. Sementara itu, guru honorer yang memenuhi semua
persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 2.992 orang.
Ia mengatakan, tiga syarat utama menjadi guru CPNS tahun
2018 yakni berusia maksimal 33 tahun, mengantongi ijazah sarjana, dan lulus
sertifikasi profesi guru. “Jumlah guru honorer ada tak kurang dari 750.000
orang, tapi sebagian besar dari mereka belum lulus sertifikasi. Jika syarat
sertifikasi guru bisa ditangguhkan, ada sekitar 350.000 guru honorer yang siap
diangkat jadi CPNS. Sehingga pada saat berusia 35 tahun, jika lulus sertifikasi
bisa diangkat jadi PNS,” kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta,
Sabtu, 25 November 2017.
Ia menuturkan, perekrutan / penerimaan guru CPNS akan
direalisasikan tahun 2018. Menurut dia, penangguhan syarat lulus
sertifikasi guru masih dibahas intensif bersama Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Keuangan. “Jadi belum final karena dalam perekrutan guru CPNS,
pemerintah juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen. Penangguhan itu sifatnya
usulan dari kami,” ujarnya.
Kemendikbud mencatat, total
guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana tapi belum lulus sertifikasi
profesi guru. Sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer belum pantas untuk
diangkat menjadi CPNS.
Perlu duduk bersama
Mendikbud Muhadjir Effendy
mengatakan, sistem otonomi daerah membuat pemerintah pusat memiliki
keterbatasan terkait pengambilan kebijakan. Menurut dia, kepastian perekrutan
CPNS juga harus disepakati dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.
Pasalnya, untuk guru jenjang SMA sederajat, berada di bawah binaan pemerintah
provinsi. Untuk SD dan SMP sederajat, menjadi tanggung jawab pemerintah
kota/kabupaten.
“Jadi kaitan soal status
guru itu tidak mutlak hanya di Kemendikbud. Karena itu, untuk memecahkan
masalah guru ini perlu duduk bersama dengan kementerian terkait. Kemen-PANRB
soal berapa jumlah yang bisa direkrut, Kemenkeu terkait masalah anggarannya.
Tidak kalah penting juga dengan Kemendagri karena dengan adanya otonomi
daerah,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah
terus mengevaluasi semua kebijakan terkait upaya mewujudkan pendidikan nasional
yang merata dan berkualitas, termasuk upaya untuk mensejahterakan guru. Menurut
dia, harus terus meningkatkan kompetensi dan menjadi teladan bagi siswa dalam
mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter.
“Momentum HGN ini hendaknya
kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah menjadi teladan bagi
peserta didiknya, dan apakah kita juga sudah cukup memuliakan guru-guru kita
yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi
pribadi tangguh dan berhasil. Peringatan HGN juga menjadi titik evaluasi yang
strategis bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” katanya.
Mari kita do’akan Usulan
tersebut dapat direalisasikan, sehingga banyak orang terutama honorer akan
memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Penerimaan CPNS guru tahun 2018 yang akan datang. Semoga. Amiin. Sumber: http://ainamulyana.blogspot.com/2017/11/persyaratan-penerimaan-cpns-guru-tahun.html
No comments
Post a Comment