Info
VALIDASI DATA GURU DI DAPODIK UNTUK TUNJANGAN PROFESI GURU
VALIDASI DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP |
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) masih menyusun juknis penyaluran sertifikasi guru
untuk medapat tunjangan profesi guru (TPG). Pascakeluarnya Perpres Nomor
87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) syarat sertifikasi
guru masih dalam model peralihan dari 24 jam tatap muka menjadi mengajar
delapan hari dalam sepekan atau 40 jam. "Masih ada masa peralihan,"
kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso,
Rabu (13/9).
Ari mengatakan, aturan yang
menyebut 24 jam tatap muka sebagai syarat sertifikasi masih berlaku. Namun, ia
mengatakan, guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban bekerja
selama 40 jam dalam sepekan. "Kami coba mensinkronkan semua, guru,
ASN," ujar dia. Menurutnya, Kemendikbud tengah membahas aturan mengenai
sertifikasi dan gaji. Namun, ia melanjutkan, pembahasan butuh persetujuan dan
pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Demikian info yang admin
kutip dari laman republika.co.id. Lalu bagaimana dengan Verifikasi atau Validasi Data Guru di Dapodik untuk penerbitan SKTP di 2017/2018 atau saat ini? Menurut Admin sebelum
ada ketentuan yang baru tentu akan mengacu pada Permendikbud yang sudah ada
yakni Permendikbud No 12 Tahun 2017 dan PP No 19 Tahun 2017.
Berikut ini beberapa
ketentuan terkait Penyaluran TPG berdasarkan PP 19 Tahun 2017
1.
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi
tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas
Tambahan.
2.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menagaskan
bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas
tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1)
Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2)
Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3)
Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4)
Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5)
Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan
inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6)
Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis
dan ekuivalensi menunggu Permendikbud – untuk sementara bisa melihat Tugas
tambahan sesuai permendikbud no 12 tahun 2017---KLIK DISINI)
3.
Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai
berikut:
1)
Memiliki sertifikat pendidik
2)
Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban
kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di
atas.
4)
Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat
pendidikan yang dimiliki.
5)
Berusia paling tinggi 60 tahun
6)
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
tempat bertugas.
7)
Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
8)
Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Sebagai langkah preventif Berikut
ini beberapa langkah Validasi Data Guru di
Dapodik Untuk penerbitan SKTP berdasarkan Ketentuan Validasi semester
sebelumnya (karena admin belum memperoleh ketentuan tentang Validasi Data Guru Di Dapodik
Untuk Proses Tunjangan Guru / Penerbitan SKTP tahun 2017/2018)
A. Validasi
Pengisian Data Individu PTK
•
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
•
Tgl Lahir : sesuai dengan akta
kelahiran/Ijazah
•
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
•
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
•
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
•
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
•
Lembaga Pengangkat
•
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang
dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
•
NIP Baru (jika sudah ada)
B. Sekolah
Induk
•
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika
sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
•
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1)
untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
•
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih
dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
•
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah
Induk,
B. Tugas
Tambahan
•
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan
Valid
•
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika
sudah tidak
menjabat
menjabat
•
No SK Harus diisi dengan benar
•
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas
Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
Sekolah Induk/pangkal.
•
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama
dalam
satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
•
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah
Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
•
Wakil
Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
•
1 Kepala perpustakaan
•
1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan di SMA
•
1-3 Wakil Kepala Sekolah
•
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI
ENTRY DI DAPODIK)
•
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI
ENTRY DI DAPODIK)
Kurikulum 13
•
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6
rombel : 1 pembina
7-12
rombel : 2 pembina
13-18
rombel : 3 pembina
19-
: 4 pembina
Tugas Tambahan yang diakui di SMK:
•
1-4 Wakil Kepala Sekolah
•
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi
pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
•
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
•
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI
ENTRY DI DAPODIK)
•
Kepala Program Studi
Sesuai
program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
•
1 Kepala unit produksi
K13
•
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
C.
Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
•
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan
Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui
Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
•
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen
GTK
•
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar
benar sesuai
dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
•
Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
•
Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
D. Guru
BK
•
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150
Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
•
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan
Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
•
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan
Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
E. Guru
TIK
•
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan
sama dengan Guru BK
•
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru
TIK’
•
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan
Guru BK
•
Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan
JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya
F.
Rasio Siswa dan Guru
VALIDASI DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP |
G.
Riwayat Gaji Berkala
•
Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor
SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik
Sekolah;
•
Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada
SK Berkala. Jangan ada kesalahan input
gaji pokok sesuai SK berkala.
H.
Riwayat Kepangkatan
•
Cek SK Pangkat / Golongan jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat /
Golongan , TMT SK Pangkat / Golongan dan Tanggal SK Pangkat / Golongan pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
•
Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada
SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok sesuai SK Pangkat / Golongan
===============================================
No comments
Post a Comment