LAMA DAN PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS |
Sesuai
Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 2
dan 7, mengatur izin cuti PNS ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji (Cuti haji) menggunakan cuti alasan penting dan diberikan paling lama 50 (lima puluh) hari
kalender, yaitu sejak hari kelima sebelum keberangkatan (H-5) sampai dengan
hari kelima setelah kepulangan (H+5). Selain ibadah haji seperti Cuti Umroh diberikan
paling lama 15 (lima belas) hari kalender.
Sekedar
untuk informasi dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 2 dan 7 disebutkan
juga bahwa untuk Izin cuti PNS ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani
pengobatan diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat
diperpanjang sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender. Sedangkan Izin cuti ke
luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan lainnya diberikan paling
lama 5 (lima) hari kerja.
Berikut persyaratan dan
berkas Cuti Haji Dan Cuti Umroh bagi PNS
A. Persyaratan Cuti Haji dan Cuti Umroh bagi PNS
Persyaratan
pemberian izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan
ibadah agama (Cuti haji / Cuti Umroh) meliputi:
·
surat pernyataan perjalanan ke luar negeri
dengan biaya sendiri oleh PNS yang bersangkutan;
·
surat pernyataan tidak sedang dalam proses
hukum; dan
·
surat pendaftaran sebagai peserta perjalanan
ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan.
B. Berkas
Pengajuan
cuti haji dapat dilakukan dengan cara mengirim berkas/surat, dengan kelengkapan
:
1.
Surat pengantar dari Kepala SKPD kepada Yth.
Bupati Cq. Kepala BKD
2.
Surat permintaan cuti karena alasan penting
seperti Lampiran XII SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/21977, tanggal 25 Februari 1977
3.
Foto kopi SK kenaikan pangkat terakhir
4.
Foto kopi surat keterangan yang memuat nama
peserta ibadah haji, kloter pemberangkatan, dan kabupaten/kota pemberangkatan
5.
Foto kopi setoran lunas Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH)
6. Foto
kopi jadwal keberangkatan/kloter.
Sedangkan
Pengajuan cuti umroh dapat dilakukan dengan cara mengirim berkas/surat, dengan
kelengkapan :
1. Surat
pengantar dari Kepala SKPD kepada Yth. Bupati Cq. Kepala BKD
2. Surat
permintaan cuti dari ybs karena alasan penting seperti Lampiran XII SE Kepala
BAKN Nomor 01/SE/21977, tanggal 25 Februari 1977
3. Foto
kopi SK kenaikan pangkat terakhir
4. Bukti
Pembayaran Umroh/Haji.
5. Jadwal
Pemberangkatan.
6. Surat
Keterangan dari KBIH / Biro perjalanan
Yang juga perlu diketahui
bahwa Permohonan izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting (seperti Cuti
haji atau Cuti Umroh) disampaikan kepada BKD masing-masing selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan ke luar negeri.
Berikut ini Contoh Surat
Permohonan Cuti Haji atau Cuti Umroh
Contoh Surat Permohonan Cuti Haji atau Cuti Umroh |
Demikian info sekitar Lama
Dan Persyaratan Cuti Haji Dan Cuti Umroh. Terima kasih semoga bermanfaat.
=================================================
No comments
Post a Comment