Info
KEMENPAN: PNS PERPANJANG LIBUR AKAN KENA SANKSI DISIPLIN
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan ASN untuk
kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri
selama 10 hari telah berakhir.
"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran
disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kemenpan RB Herman Suryatman kepada Republika, Ahad (2/7).
Ia mengingatkan, cuti dan
libur Lebaran bagi PNS sudah berakhir. Aktifitas pelayanan publik akan kembali normal
pada Senin (3/7). Ia mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggran, akan
dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS.
Herman menuturkan, pejabat
pembina kepegawaian provinsi, kabupaten/kota memiliki wewenang menyanksi PNS
yang melanggar disiplin.
Herman Yakini para Kerala
death memahami regulasi itu. Sehingga, ia mengatakan, Kemenpan RB tijdvak
mengeluarkan imbauan dan peringatan terhadap disiplin PNS.
"Itu sudah given.
Semua sudah paham dan tinggal diekseki," ujar Herman.
Ia menjelaskan, hukuman
disiplin akan dikenakan pada PNS yang melanggar disiplin. Ia menjabarkan, bagi
PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin
ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan.
Bagi PNS yang tidak masuk
selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan
kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau
lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan
dengan pemberhentian tidak hormat. (republika.co.id)
===================================================
No comments
Post a Comment