Info
ISTANA BENARKAN PERMEN SOAL HARI SEKOLAH DIBATALKAN
Pihak Istana Kepresidenan
membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membatalkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal
sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari.
Rancangan peraturan presiden
tengah disiapkan sebagai gantinya. Namun, pihak Istana masih belum bisa
memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam
sehari.
"Permen tersebut tidak akan
diberlakukan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi
kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).
"Yang pasti nanti bukan
dalam bentuk permen lagi," ucap Johan.
Johan mengakui keputusan
pembatalan ini diambil karena masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia
belum tau apakah peraturan baru yang disusun itu akan selesai sebelum tahun
ajaran baru dimulai.
Isi peraturan tersebut juga
akan sangat tergantung dengan hasil evaluasi yang dilakukan.
Hal ini disampaikan Johan
mengkonfirmasi pernyataan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin.
Ma'ruf dan Mendikbud
Muhadjir sebelumnya dipanggil ke Istana, Jakarta, oleh Jokowi, Senin siang
tadi. Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers
mengumumkan pembatalan tersebut.
"Presiden merespons
aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan
masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan
ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengatakan, kebijakan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti
dengan peraturan presiden.
Presiden akan mengundang
berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu.
Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah. Presiden juga berjanji
akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.
"Sehingga
masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung
di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.
Kata Mendikbud
Di lain pihak, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa ia tidak
memutuskan program Penguatan Pendidikan Karakter secara sepihak.
Program yang mengubah jam
sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari itu sudah disetujui dalam rapat
kabinet terbatas di Istana.
Muhadjir lalu menunjukkan
risalah rapat terbatas tanggal 3 Februari 2017 lalu.
"Jadi ratas itu
memutuskan, Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan
libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan
sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam
Indonesia," kata Muhadjir membacakan risalah ratas, di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Muhadjir pun menilai,
apabila Jokowi hendak menyusun perpres baru untuk menggantikan permen yang
dibuatnya, maka perpres itu harus tetap mengacu pada hasil ratas yang sudah
disepakati bersama.
"Ini dirapatkan pada
tanggal 3 Februari pukul 14.56. Jadi ini untuk klarifikasi. Jangan sampai saya
dianggap jalan sendiri. Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas,"
tambah dia. (Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/21033801/istana.benarkan.permen.soal.hari.sekolah.dibatalkan)
No comments
Post a Comment