Dirjen Pendidikan Islam
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa madrasah tidak mungkin menerapkan aturan lima
hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018 sebagaimana diatur Permendikbud 23
tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Menurut Kamaruddin, dengan
enam hari sekolah saja, durasi pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA) sudah sampai jam tiga dan empat sore. “Kalau dibuat lima
hari, bisa pulang jam 6 malam. Itu kan tidak mungkin, masa sekolah dari jam 7
pagi sampai jam 6 malam,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (03/07).
Kamaruddin menjelaskan,
madrasah memiliki tambahan 10 jam pelajaran agama di setiap minggunya. Hal ini
yang membedakan madrasah dengan sekolah yang jam pelajaran agamanya hanya 2 – 3
jam saja per minggu.
Karena sekolah hanya 2 – 3
jam seminggu belajar agama, lanjut Kamaruddin, maka idealnya siswa sekolah
belajar agama di madrasah diniyah. Sebab, kalau hanya belajar agama 2 – 3 jam,
pemahaman agamannya sangat minim.
“Jadi, idealnya memang ke
diniyah. Karena itu banyak Pemerintah Daerah yang membuat Perda, mewajibkan
siswa sekolah ke diniyah. Karena sekolah tidak cukup pelajaran agamanya, itu
sudah diketahui umum,” tegasnya.
Kamaruddin mengaku sudah
menyampaikan hal ini dalam kesempatan berdiskusi dengan tim Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Disinggung soal rencana
penyusunan Peraturan Presiden yang akan menggantikan Permendikbud No 23 tahun
2017 tentang Hari Sekolah, Dirjen Pendidikan Islam mengaku masih menunggu draft
yang sedang disiapkan Kemendikbud.
Namun demikian, Kamaruddin
menilai bahwa Prepres tersebut nantinya tidak sekedar mengatur tentang hari
sekolah sebagaimana Permendikbud. Lebih dari itu, Perpres mengatur hal-hal yang
lebih substantif terkait dengan Penguatan Pendidikan Karakter di lembaga
pendidikan.
“Jadi bukan lagi Perpres
tentang Hari Sekolah, melainkan tentang Pendidikan Karakter,” tegasnya.
Tahun ajaran 2017/2018 akan
dimulai pada 17 Juli 2017. Para siswa madrasah akan kembali belajar seiring
usainya masa libur lebaran dan liburan sekolah.
No comments
Post a Comment