Info
PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 |
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada
Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017, Pimpinan
dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga
belas.
Pasal 3 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017
(1) Pimpinan pada LNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/ Kepala; b. Wakil
Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota. sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan
tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara
terusmenerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang
bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki
Kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Jenis LNS yang Pimpinan
dan Pegawai Non PNSnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (1) Penghasilan ketiga be las sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian
penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada
Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Link Download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (KLIKDISINI)
======================================================
No comments
Post a Comment