Info
PMK NO 76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017
PMK NOMOR (NO) 76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017 |
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun
Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017
dinyatakan
(1)
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan• Pejabat Negara diberikan tunjangan hari
raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2)
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar
negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi
pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI
penerima uang tunggu;dan e. Calon PNS.
Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017
dinyatakan
(1)
Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada
bulan Juni.
(2)
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat {l) belum
dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya
gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan
tunjangan hari raya.
(3)
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran
dan/ atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. ( 4) Potongan
lain berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan. (5) Gaji pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017
tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran
2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Link
Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017(KLIKDISINI)
=====================================================
No comments
Post a Comment