Info
PMK NO 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 UNTUK PNS DAN PENSIUNAN
PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 |
Peraturan Menter! Keuangan
Republik Indonesia PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menter! Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 16 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG
JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 bahwa Pemberian gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan um um, dan tunjangan kinerja ketiga
belas (13) untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan
Juli. 2017.
Berdasarkan pasal 18 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG
JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 bahwa Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen
(Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2017
Link Download PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG
JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 silahkan Klik Disini
=======================================================
No comments
Post a Comment