PMK NO 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 UNTUK PNS DAN PENSIUNAN

PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 

Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


Berdasarkan pasal 16 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 bahwa Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan um um, dan tunjangan kinerja ketiga belas (13) untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli. 2017.

Berdasarkan pasal 18 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 bahwa Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2017


Link Download PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 silahkan Klik Disini

=======================================================




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter