Info
INI PERSYARATAN MENDAPATKAN TPG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2017 |
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017
disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru
yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat
Tugas Tambahan.
Pasal
15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus
menagaskan bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat
tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1.
Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2.
Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3.
Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4)
Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5)
Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan
inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6)
Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan
ekuivalensi menunggu Permendikbud)
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2017 |
Berikut ini Persyaratan
mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15
ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:
1.
Memiliki sertifikat pendidik
2.
Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG)
3.
Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi
beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4.
Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat
pendidikan yang dimiliki.
5.
Berusia paling tinggi 60 tahun
6.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
tempat bertugas.
7. Memiliki nilai hasil
penilaian kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai
rasio Guru dan siswa.
Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun
2017 ini sebenarnya menyatakan bahwa beban kerja guru mencakup perecanaan,
pelaksanaan, penilaian dan pembimbingan serta tugas tambahan. Namun ketentuan
lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud)
Untuk Info Lengkap Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun
2017 (KLIK
DISINI)
=====================================================
No comments
Post a Comment