Info
PAI
PAISMP
Wawasan-Islam
Pengertian, Syarat, Ketentuan dan Manfaat Zakat fitrah
Pengertian Zakat fitrah |
1.
Pengertian Zakat fitrah
Pengertian
zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup
berupa makanan pokok yang mengenyangkan (di Indonesia umumnya beras) sebanyak
2,5 Kg atau 3,1 liter.
Zakat menurut bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para ahli fiqih) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat menurut bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para ahli fiqih) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat
fitrah dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang hidup pada sebagian bulan
ramadhan dan sebagian bulan syawal.
2.
Hukum Zakat fitrah
Hukum
zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat islam, laki-laki atau perempuan,
besar kecil, merdeka atau hamba.
Sebagaimana
firman Allah SWT “dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “Q.S. An-nisa : 77)
3.
Syarat-syarat wajib Zakat fitrah
·
Islam
·
Lahir
sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
·
Mempunyai
kelebihan harta
4.
Waktu zakat fitrah
·
Waktu
yang dibolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
·
Waktu
wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan
·
Waktu
yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo
shalat hari raya
·
Waktu
makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum
terbenam matahari pada hari raya
·
Waktu
haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari
raya.
5.
Manfaat Zakat Fitrah
·
Membuat
senang orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
·
Membersihkan
diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri
Sesuai
dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari
perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya
setelah idul fitri maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
6.
Ketentuan Zakat Fitrah
Ketentuan
zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang mengenyangkan (beras) sebanyak
2,5 Kg atau 3,1 liter. Dapat juga digantikan dengan uang senilai 2,5 Kg atau
3,1 liter beras.
6.
Orang yang berhak menerima zakat (mustahik)
1) Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki
harta
2) Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan
tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhab hidup
3) Amil, orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat
4) Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama
islam
5) Riqab, yaitu orang yang dijanjikan
oleh tuannya untuk dimerdekakan
6) Garim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang
7) Sabililah, yaitu orang yang berjualan
dijalan Allah
8) Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami
kesulitan dalam perjalanan
tdk bisa dicopy ya ???
ReplyDelete