Info
PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TAHUN 2017
JUKNIS ATAU PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TAHUN 2017 |
Sebagaimana janji saya yang
akan mengupload Juknis atau Pedoman Pemilihan
Guru SD Berprestasi Tahun 2017. Berikut saya sharekan Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017 sekaligus
dengan Juknis atau Pedoman Pemilihan
Guru untuk SMP Berprestasi Tahun 2017 yang sudah ditantangani distempel Direktur Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar.
Pemilihan Guru Sekolah
Dasar Berprestasi 2017
merupakan salah satu
bentuk perhatian pemerintah yang
diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan
ini diselenggarakan sejak
tahun 2002 hingga sekarang,
dan telah memberikan manfaat
secara nasional. Hal itu untuk
menghargai prestasi guru
yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan
ini juga diarahkan
untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas
demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.
Untuk menentukan Guru Sekolah
Dasar Berprestasi dilakukan melalui
berbagai penilaian, antara lain:
penilaian portofolio, laporan
kinerja guru, video
pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis
(kompetensi kepribadian, pedagogik
dan profesional), penilaian
publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, presentasi, dan
wawancara. Pemilihan Guru
Sekolah Dasar Berprestasi
ini dilakukan secara
objektif, transparan, dan
akuntabel, sehingga guru
yang terpilih benar-benar merupakan
sosok guru yang
profesional. Agar pelaksanaan
pemilihan Guru Sekolah Dasar
Berprestasi berlangsung efektif
dan objektif, maka
perlu disusun Juknis atau Pedoman pelaksanaan penilaian
pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
Juknis
atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017 ini merupakan
pegangan bagi semua
pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pemilihan
Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
Persyaratan Peserta sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD
Berprestasi Tahun 2017
Persyaratan peserta
pemilihan Guru Sekolah Dasar
Berprestasi mulai dari tingkat
satuan pendidikan sampai dengan
tingkat nasional, terdiri
dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan
persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a.
Memiliki kualifikasi akademik
minimal sarjana (S1)
atau diploma empat
(D-IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b.
Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a.
Guru Sekolah Dasar yang mengajar
di sekolah negeri
atau swasta serta
tidak sedang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala
sekolah atau sedang
dalam proses pengangkatan sebagai
kepala sekolah atau
sedang dalam transisi
alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.
Aktif melaksanakan proses
pembelajaran yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari
kepala sekolah.
c.
Mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun sebagai guru secara
terus-menerus sampai saat
diajukan sebagai calon
peserta, yang dibuktikan dengan
SK calon pegawai
negeri sipil (CPNS)
atau SK Pengangkatan dari
yayasan/pengelola bagi guru
bukan pegawai negeri
sipil (PNS) dan belum
pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah
Dasar Berprestasi tingkat
nasional.
d.
Melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 5 hari kerja
perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e.
Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari
kepala sekolah yang
diketahui oleh kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota.
f.
Melampirkan bukti prestasi
yang dicapai dalam
bentuk laporan tertulis yang disahkan
oleh kepala sekolah
dan dilampirkan rekomendasi
dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi
melebihi guru lain.
g.
Melampirkan hasil penilaian
kinerja guru selama
2 (dua) tahun
terakhir yang ditandatangani oleh
kepala sekolah (format
terlampir dalam dokumen portofolio).
h.
Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa
surat keterangan atau
bukti fisik berupa
rekomendasi dari penanggung
jawab organisasi
kemasyarakatan yang disahkan
oleh kepala sekolah selama 2
(dua) tahun terakhir.
i.
Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1)
Guru Sekolah Dasar yang meraih
peringkat 1 tingkat
sekolah akan mengikuti pemilihan
Guru Sekolah Dasar
Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD;
2)
Guru Sekolah Dasar
yang meraih peringkat
1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti
pemilihan Guru Sekolah
Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota
3)
Guru Sekolah Dasar
Berprestasi yang meraih
peringkat 1 di
tingkat kabupaten/kota yang akan
mengikuti pemilihan Guru
Sekolah Dasar Berprestasi di
tingkat provinsi;
4) Guru
Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti
pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat nasional;
j.
Belum pernah meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1,
2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi
Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
k.
Apabila terjadi penggantian
finalis tingkat nasional
harus disertai dengan
SK dari Gubernur, untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota.
Persyaratan Khusus sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD
Berprestasi Tahun 2017
Peserta pemilihan Guru
Sekolah Dasar Berprestasi wajib:
a. membuat
potofolio sesuai contoh
pada Lampiran 2
dan semua dokumen portofolio yang
sudah diterima oleh
panitia pusat adalah
final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang
diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah
(penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif) beserta artikelnya sesuai
dengan format pada lampiran 3. Karya tulis
ilmiah yang disusun
akan dipresentasikan pada
pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat
satuan pendidikan sampai
dengan tingkat nasional.
Karya ilmiah tersebut
merupakan karya sendiri yang dibuktikan
dengan pernyataan orisinalitas
di atas kertas
bermaterai Rp. 6.000.-
dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4).
c. memiliki
kinerja dan kompetensi
yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas
tambahan lainnya yang relevan
dengan fungsi sekolah
tahun 2017 sesuai
dengan ketentuan dalam
Permendiknas Nomor 16
Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Guru, Permenegpan-RB Nomor
16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya,
dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
d. Laporan
Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan
hasil observasi tugas utama
guru pada satuan
pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35
tahun 2010 yang meliputi:
1)
Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang
Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)
Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,
untuk semua kompetensi
(misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah
14 kompetensi atau
untuk guru BK 17 kompetensi)
3)
Format Hasil Sebelum
Pengamatan, Selama Pengamatan,
dan Setelah Pengamatan.
4)
Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
5)
Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian
setiap kompetensi.
e. Setiap
calon Guru Sekolah
Dasar Berprestasi tingkat
nasional wajib menyampaikan video
pelaksanaan pembelajaran berupa:
1)
Video pelaksanaan pembelajaran
dengan durasi satu
jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan
video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2) RPP
dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam;
3)
Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Selengkapnya silahkan
Download Juknis atau Pedoman Pemilihan
Guru SD Berprestasi Tahun 2017 (Klik Disini)
Bagi yang mau men- Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP
Berprestasi Tahun 2017 (Klik Disini)
No comments
Post a Comment