Untuk melaksanakan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia PP Nomor 11 Tahun
2017 disebukan bahwa Manajemen PNS
meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan CPNS/PNS; c.
pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e. pola karier; f. promosi; g.
mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k.
disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n.
perlindungan.
Berdasarkan Pasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Kebutuhan PNS secara nasional
ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan
pertimbangan teknis Kepala BKN.
Terkait mekanisme pengadaan
CPNS / PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP
Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain
·
Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah
dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
·
Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS
dilakukan secara nasional.
·
Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan
PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
·
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di
Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS
·
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan
panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan
pengadaan PNS.
·
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS
mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat
·
Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Adapun Persyaratan CPNS
terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun
2017 adalah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan
lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Presiden.
Demikian info singkat Persyaratan Mekanisme Dan Persyaratan CPNS
Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017. Selengkapnya silahkan Download PP Nomor 11 Tahun 2017.
LINK DOWNLOAD PP NOMOR 11
TAHUN 2017 (KLIK DISINI)
No comments
Post a Comment