Juknis
BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 atau Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 diterbitkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 451 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah
(Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa
Juknis ini merupakan acuan
dalam pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) dinyatakan
bahwa BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi,
dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang
boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di
seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa
madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan
belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD,
SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada
sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh
Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun
2017(2018) dinyatakan bahwa besar biaya satuan BOS yang diterima oleh
madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
·
Madrasah Ibtidaiyah : Rp.
800.000,-/siswa/tahun
·
Madrasah Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
·
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Selanjutnya berdasarkan Berdasarkan
Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk
periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran
2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk
madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan
RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS
dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
Terkait penggunaan dana BOS,
dalam Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan
MA) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak
madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus
dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani
oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah
yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
Berikut ini Larangan
Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS MI
MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan dana BOS dilarang digunakan
untuk:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk
pelaporan keuangan BOS;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi
prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi
tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin
untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi
guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk
siswa miskin penerima PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai
dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak
ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan
hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS
yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Adapun
Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah, sesuai Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa pembelian
barang/jasa yang dilakukan oleh pihak madrasah harus:
1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan
ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran
dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2. Memperhatikan kualitas barang/jasa,
ketersediaan, dan kewajaran harga;
3. Membuat laporan singkat tertulis tentang
penetapan penyedia barang/jasa
4. Diketahui oleh Komite Madrasah.
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi
ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, pihak madrasah harus:
a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih
pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku
di masyarakat.
Kementerian agama (Kemenag)
telah menerbitkan Juknis BOS Madrasah
atau Juknis BOS MI MTS dan MA Tahun 2017
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun
Anggaran 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah
(Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa
Juknis ini merupakan acuan
dalam pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Silahkan Download File
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, melalui link di bawah ini. LINK
DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH ATAU JUKNIS BOS BOS MI MTS DAN MA TAHUN 2018 (KLIK DISINI)
Semoga Bermanfaat.
No comments
Post a Comment