Wawasan-Islam
Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal
Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat
peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut
dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
"Menggunakan atribut
keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin
lewat publikasi fatwanya di Jakarta, Rabu (14/12).
Dia mengatakan ajakan
dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong
haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap
menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta
tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Umat Islam, kata dia, agar
saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud
toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya
bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
Bagi pimpinan perusahaan,
kata dia, agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai
keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak
kepada jajarannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada
karyawan Muslim.
Menurut dia, terjadi
fenomena untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam dengan ada sebagian
pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain
sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawannya yang
Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.
Hasanuddin mengatakan
pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara
untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar
serta menjaga toleransi beragama.
"Pemerintah wajib
mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang
sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan
atribut keagamaan non-Muslim," kata dia.
Bagi umat Islam, dia meminta
agar memilih jenis usaha yang baik dan halal serta tidak memproduksi,
memberikan dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.
Fatwa MUI tersebut juga
memuat enam rekomendasi kepada umat Islam, pimpinan perusahaan dan pemerintah.
Senator asal Sulawesi Selatan ini memerincinya sebagai berikut:
1. Umat Islam diminta tetap
menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama. Serta tidak
mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling
menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi
adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan
dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih
jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau
memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar
menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya,
menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk
menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib
memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat
menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga
toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib
mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk
ikatan atau kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan
kepada pegawai atau karyawan Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan
non-Muslim kepada umat Islam.
No comments
Post a Comment