Info
PROGRAM ALIH FUNGSI GURU SMA DAN SMK ADAPTIF MENJADI GURU GURU SMK MATA PELAJARAN PRODUKTIF
Salah satu arah kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan
vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Menindaklanjuti Inpres
tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan
melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi
Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan
program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru
produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
B. Tujuan
Program Alih Fungsi bertujuan
untuk
1.
Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang
mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan
dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi
kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu
maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan
rekayasa.
C. Manfaat
1.
Guru memperoleh sertifikat pendidik dan
sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2.
Proses pembelajaran di SMK lebih optimal
sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan
SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu
bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
D. Sasaran
Program sertifikasi pendidik
dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017
diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
E. Persyaratan Peserta
1.
Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai
dengan karakteristik kompetensi keahlian.
2.
Guru mata pelajaran yang diidentifikasi
kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA,
IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia,
Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3.
Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang
seni/ekonomi kreatif).
4. Mempunyai
minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada
kelompok bidang keahlian
a) Maritim/Kelautan
b) Pertanian
c) Pariwisata
d) Ekonomi Kreatif
e) Teknologi dan Rekayasa
F. Strategi
Program ini dilaksanakan
selama 12 bulan melalui belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK
sekolah tempat guru mengajar, pendidikan dan pelatihan kompetensi, magang di
dunia usaha dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam
jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian.
ALIH FUNGSI GURU SMA DAN SMK |
G. Pendaftaran
1.
Guru melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
2.
Klik menu daftar pada kanan atas dari laman
tersebut
3.
Masukkan kode registrasi pada kotak isian,
tandai pada kotak “saya bukan robot”, kemudian klik tombol daftar
4.
Pada laman registrasi, masukkan alamat email dan
password, kemudian klik tombol daftar
5.
Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi,
untuk melakukan langkah berikutnya
E. Hak dan Kewajiban Peserta
Kewajiban:
1.
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian
kegiatan program alih fungsi.
2. Peserta
wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan
program alih fungsi.
Hak:
1.
Selama mengikuti program alih fungsi, guru
berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki
sertifikat pendidik).
2.
Peserta berhak mendapatkan diklat dan
pengalaman praktek kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya.
3. Setelah
mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi,
peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai
kompetensi keahlian yang diikuti.
G. Kompetensi Keahlian
Sasaran Alih Fungsi
No comments
Post a Comment