Berdasarkan
Pasal 1 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa
(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan
Kompetensi Inti sesuai
dengan jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
(2) Kompetensi Inti meliputi
sikap spiritual, sikap
sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
(3) Ruang
lingkup materi yang
spesifik untuk setiap
mata pelajaran dirumuskan berdasarkan
Tingkat Kompetensi dan Kompetensi
Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
(4) Standar
Isi untuk muatan
peminatan kejuruan pada SMK/MAK
setiap program keahlian
diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(5) Pencapaian
Kompetensi Inti dan
penguasaan ruang lingkup materi
pada setiap mata pelajaran
untuk setiap kelas pada tingkat
kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis
pendidikan tertentu ditetapkan
oleh Pusat Kurikulum dan
Perbukuan.
(6) Perumusan
Kompetensi Dasar pada
setiap Kompetensi Inti untuk
setiap mata pelajaran
sesuai dengan jenjang dan
jenis pendidikan tertentu
ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(7) Perumusan
Kompetensi Dasar pada
Kompetensi Inti Sikap Spiritual
sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (6) pada
mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Budipekerti disusun
secara jelas.
(8) Perumusan
Kompetensi Dasar pada
Kompetensi Inti Sikap Soial
sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) pada mata
pelajaran Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9) Standar
Isi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisah dari Peraturan Menteri
ini.
PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH |
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku,
Satuan Pendidikan Dasar dan
Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini
paling lambat 3 (tiga) tahun
untuk semua tingkat kelas.
Berdasarkan
Pasal 3 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 64 Tahun
2013 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya
Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah berserta lampirannya
Link
1 Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah berserta lampirannya (Klik Di Sini)
Link
2 Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah berserta lampirannya (Klik Di Sini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG
STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)
No comments
Post a Comment