PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa
(1)  Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya   disebut  Standar  Isi terdiri  dari  Tingkat Kompetensi  dan  Kompetensi Inti sesuai  dengan  jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
(2)  Kompetensi Inti  meliputi  sikap  spiritual,  sikap  sosial, pengetahuan dan ketrampilan.





(3)  Ruang  lingkup  materi  yang  spesifik  untuk  setiap  mata pelajaran  dirumuskan  berdasarkan  Tingkat  Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
(4)  Standar  Isi  untuk  muatan  peminatan  kejuruan  pada SMK/MAK  setiap  program  keahlian  diatur  dalam Peraturan Direktur  Jenderal Pendidikan Menengah.
(5)  Pencapaian  Kompetensi  Inti  dan  penguasaan  ruang lingkup  materi  pada  setiap mata  pelajaran  untuk  setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(6)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  setiap  Kompetensi Inti  untuk  setiap  mata  pelajaran  sesuai  dengan  jenjang dan  jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(7)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  Kompetensi  Inti Sikap  Spiritual  sebagaimana  yang  dimaksud  pada  ayat (6)  pada  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  dan Budipekerti disusun secara jelas.
(8)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  Kompetensi  Inti Sikap  Soial  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  pada mata  pelajaran  Pendidikan  Pancasila  dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9)  Standar  Isi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum pada  Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan  Menteri ini. 

PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Satuan Pendidikan  Dasar dan Satuan  Pendidikan  Menengah wajib menyesuaikan  dengan  Peraturan  Menteri  ini  paling  lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas. 

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  64  Tahun  2013 tentang Standar  Isi  untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Selengkapnya Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah berserta lampirannya

Link 1 Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah berserta lampirannya (Klik Di Sini)


Link 2 Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah berserta lampirannya (Klik Di Sini)


BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)
                                                                       

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter