PAI
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Berdasarkan
Pasal 1 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dinyatakan bahwa (1)
Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan
kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar dan
satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi
lulusan. (2) Standar Proses
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH |
Berdasarkan
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata
pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam
pelajaran yang tersedia
dalam silabus dan
KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran
yang dirumuskan berdasarkan
KD, dengan menggunakan kata
kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
g. kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran,
memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir
sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
i. metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai KD
yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k. sumber belajar,
dapat berupa buku,
media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan
melalui tahapan pendahuluan,
inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil
pembelajaran.
Selengkapnya
Download Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah beserta lampirannya
Link
1 Download Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah beserta lampirannya (Klik Disini)
Link
2 Download Permendikbud No 22 Tahun 2016
Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya (Klik Disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)
No comments
Post a Comment