PAI
PAISMP
Wawasan-Islam
Pengertian Najis dan Hadas Serta Istinja dan Tata Cara Bersuci
Yang
dimaksud dengan najis menurut bahasa apa saja yang dipandang kotor dan
menjijikkan. Sedangkan menurut syara, makna najis adalah suatu kotoran
yang dapat menghalangi sahnya shalat atau tawaf.
1. Najis ringan (Najis mukhaffafah), yaitu najis
yang cara mensucikanya cukup dengan cara memercikan air pada yang tempat yang
terkena najis, contoh kencing anak laki-laki yang belum makan selain air
susu ibunya.
2. Najis sedang (najis mutawassithah), yaitu najis
yang cara mensucikanya harus dicuci dengan bersih hingga hilang bekasnya,
baunya atau rasanya. Contoh; darah haid, mani, nanah, dll.
3. Najis berat (Mughalladah), yaitu najis dengan
cara mensucikanya harus dengan dicuci dengan menggunakan air sebanayak 7
kali siraman dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu atau tanah
yang suci. Najis semacam ini hanya ada satu jenis saja. Yaitu
pakaian atau bejana yang terkena jilatan anjing atau babi.
4. Najis yang dimaafkan (najis Ma'fu), Najis yang
sulit dikenal maka dapat dimaafkan meskipun ia tidak di cuci, misalnya; kaki
dan ujung celana atau sarung yang terkena basa dan tidak dapat diamati najis
atau bukan.
Pengertian,
Macam-Macam Hadas
Hadas
adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan
terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan
tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalamkeadaan tidak
berhads. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi
berhadats, ada dua kelompok;
Perbedaan
antara najis dan hadas
a) Hadas adalah
sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat.
b) Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat,
tidak membatalkan wudhu.
Macam-Macam
Hadas
a. Hadas
kecil.
Mengeluarkan sesuatu
dari dubur dan atau kubul yang berupa; air kencing, tinja, kentut.
b. Hadas
besar.
Sedang dalam keadaan haid
dan nifas.
Hubungan kelamin.
Mengeluarkan mani
(termasuk karena mimpi).
Cara
mensucikanya hadas
1. Hadas kecil atau hadats ringan untuk mensucikanya
diwajibkan berwudhu atau bertayamum.
2. Hadas besar, untuk mensucikanya diwajibkan mandi
sesuai dengan syara (mandi besar)
ISTINJA
Istinja’
artinya menghilangkan najis setelah buang air besar atau buang air kecil.
Berasal dari kata an-Naja’, artinya terlepas dari penyakit; arai dari an-Najwah
yang artinya: tanah tinggi; atau dari an-Najwu, artinya: suatu yang keluar dari
dubur. Bersuci semacam ini dalam syara’ disebut istinja’, karena orang yang
beristinja’ berusaha melepaskan diri dari penyakit dan berupaya
menghilangkannya dari dirinya, dan pada umumnya berlindung di balik gundukan
tanah yang cukup tinggi dan semisalnya, supaya dapat menyelesaikan pekerjaannya
dengan tenang.
Istinja’
hukumnya wajib. Istinja boleh dilakukan dengan air mutlak. Cara inilah yang
pokok dalam bersuci dari najis, di samping boleh juga dengan menggunakan benda
padat apa saja, asal kasat hingga dapat menghilangkan najis, seperti batu, daun
dsb.
Al-Bukhari
(149) dan Muslim (271) telah meriwatkan dari Anas bin Malik RA, dia bersabda: Pernah
Rasulullah SAW masuk kakus. Maka, saya bersama seorang anak sebaya saya
membawakan sebuah bejana berisi air dan sebatang tombak pendek. Lalu beliau
beristinja’ dengan air itu.
Istinja
boleh juga menggunakan benda padat. Hal tersebut sesuai hadist Al-Bukhari (155)
dan lainnya, juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata: Nabi SAW
mendatangi tempat membuang hajat, lalu beliau menyuruh saya membawakan untuk
beliau tiga butir batu. Abu Daud (40) dan lainnya meriwayatkan dari ‘Aisyah RA,
bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila seorang dari kamu sekalian pergi
membuang hajat, maka hendaklah membawa serta tiga butir batu untuk beristinja’.
Sesungguhnya tiga batu itu akan mencukupinya. Salman RA, dari Rasulullah
SAW, beliau bersabda: Janganlah seorang dari kamu sekalian beristinja’ dengan
kurang dari tiga butir batu. Sedang
al-Nukhari (160) dan Muslim (237) meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa
Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa beristijmar, maka ganjilkanlah. Istijmara:
beristijmar, yakni mengusapkan al-jimar (batu bata kecil).
Tata
Cara Bersuci: Wudhu, Tayamum dan Mandi
A.
Wudhu
Rukun
rukun wudhu ada 6 :
1.
Niat
Niat adalah bertujuan
sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya dihati dan
melafadkannya sunnah. dan waktunya niat didalam melaksanakan wudhu yaitu ketika
membasuh bagian pertama dari wajah. adapun bacaan niatnya seperti lafadz
diatas.
2. Membasuh Muka
Adapun membasuh muka
didalam wudhu batas batasnya adalah secara vertikal dari tempat tumbuhnya
rambut secara normal sampai ke dagu. dan secara horizontal dari telinga ke
telinga.
3.
Membasuh Kedua tangan
Batasnya yaitu dari
ujung jari hingga ke siku lebih sedikit. lebih baiknya lebih 4 atau 5 jari
diatas siku.
4.
Membasuh sebagian kepala
Yaitu membasuh
sebagian dari pada area kepala atau rambut.
5.
Membasuh kedua kaki
Batasnya yaitu dari
jari jari kaki hingga kedua mata kaki lebih sedikit, untuk lebih baiknya hingga
ke betis.
6. Tertib
Yaitu tidak
mendahulukan bagian satu dengan bagian yang lain atau sesuai urutan fardhu
wudhu diatas.
Berikut ini urutan-urutan langkah atau tata
cara melakukan wudh
1. Mencuci / membasuh kedua telapak tangan tiga kali
sambil membaca basmalah.
"Bismilaahir
rahmanir rahiim"
2. Membersihkan mulut dan lubang hidung, masing-masing
sebanyak tiga kali.
3. Membasuh muka sebanyak tiga kali sambil mengucapkan
doa niat wudhu.
Bacaan Doa Niat Wudhu
Bacaan Doa Niat Wudhu
Wudhu |
“Nawaitul wudhuu-a
liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Arti Doa Niat Wudhu
“Saya niat berwudhu
untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah semata.”
4. Mencuci / membersihkan tangan kanan dan kiri, mulai
dari ujung jari hingga pangkal / batas siku, masing-masing sebanyak tiga kali.
5. Mengusap kepala mulai dari dahi hingga batas rambut
bagian atas sebanyak tiga kali.
6. Menyapu / membersihkan kedua telinga mulai bagian daun
telinga bawah dan menuju bagian atas, sebanyak tiga kali.
7. Mencuci / membersihkan kaki kanan dan kiri, mulai dari
ujung jari merata hingga mata kaki, masing-masing sebanyak tiga kali.
8. Membaca doa setelah wudhu.
Bacaan
Doa Setelah Wudhu
“Asyhadu
allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan
‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal
mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”
Hamran
budak yang dimerdekakan oleh sahabat Ustman memberitahukan bahwa sahabat Utsman
bin ‘Affan pernah melakukan wudhu dengan membasuh dua telapak tangannya tiga
kali, lalu berkumur dan membasuh hidung, lantas membasuh wajahnya tiga kali,
kemudian membasuh tangan kanan sampai sikusiku tiga kali, lalu membasuh tangan
kiri sama halnya dengan tangan kanan, lantas mengusap kepala, kemudian membasuh
kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, lalu membasuh kaki kiri seperti halnya
kaki kanan. Setelah itu beliau berkata: “Seperti inilah aku melihat Rasulullah berwudhu,
lantas Rasulullah bersabda: “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu dia
melakukan shalat dua rakaat dengan tanpa berbicara dalam dirinya
(menggerutu/gruneng; jawa) maka diampuni dosadosanya yang telah lalu”. (
Shahîh Muslim, juz II, hlm. 8)
Dari
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al Anshari. Beliau memiliki seorang teman akrab
yang berkata kepadanya: “Berwudhulah seperti wudhunya Rasulullah“ setelah
permintaan itu Abdullah lantas mengambil air dengan membasuh dua tangannya tiga
kali lalu memasukkan tangannya ke air lantas mengeluarkannya lagi kemudian dia
berkumur dan membasuh hidungnya dengan satu pengambilan (cawukan; jawa) air
sebanyak tiga kali, setelah itu dia memasukkan tangannya lagi ke air dan
mengeluarkannya lalu membasuh wajahnya tiga kali. Lantas memasukkan tangannya
lagi ke air dan mengeluarkannya kemudian membasuh dua tangan sampai dua siku
dua kalidua kali, setelah itu memasukkan tangannya ke air dan mengeluarkannya
lantas mengusap kepala dari depan dan dari belakang, lalu membasuh dua kakinya
sampai dua mata kaki, setelah itu beliau berkata: “Beginilah wudhu yang
dilakukan oleh Rasulullah. (Shahîh Muslim, juz II, hlm. 27, nomer hadits 34).
B.
TAYAMUM
a).
Pengertian Tayamum
Tayamum
secara bahasa adalah bermaksud, sedangkan secara syara’ yaitu mengusap tanah ke
muka dan kedua tangan, Firman Allah : ”Dan apabila kamu sakit, dalam
perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan ,atau
kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih),
sapulah muka mu dan keduan tanganmu dengan tanah itu (An Nisa' 42)
b)
Sebab diperbolehkanya tayamum
1. Kesulitan mengunakan air, bagi orang sakit, atau takut
bahaya apabila menggunakan air.
2. Tidak ada air.
c).
Syarat-syarat tayamum
1. Sudah masuknya waktu sholat
2. Sudah usahakan mencari air
3. Dengan debu yang suci dan berdebu
d).
Rukun Tayammum
1. Niat
Tayammum / Tayamum |
Niat
tayammun: Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shaalati fardhal lillahi ta'aalaa
2. Mengusap wajah dengan debu,
3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
4. Menertibkan rukunrujun
e) Sunat Tayamum
1. Membaca basmalah
2. Meniupkan tanah dari telapak tangan, supaya tanah
menjadi tipis
f).
Yang membatalkan Tayamum
1. Tiaptiap yang membatalkan wudu’
2. Melihat air, sebelum sholat, apabila tayamum
disebabkan oleh tidak ada air
3. kemampuan mengunakan air apabila disebabkan uzdur
menggunakan air
C.
MANDI (MANDI BESAR)
a)
Pengertian Mandi
Mandi adalah
mengalirkan air keseluruh tubuh, mandi disyariatkan karena Firman Allah ”Dan
jika kamu junub, maka mandilah (Al Maidah:6)
b)
Yang mewajibkan mandi
1. Keluarnya mani
2. Hubungan suami isteri
3. Berhentinya haid
atau nifas
4. Mati
5. Masuk islam
c).Rukun
mandi
1. Niat
2. Mengalirnya air
keseluruh tubuh
d)
Sunnahnya mandi
1. Membaca basmalah
2. Membasuh kedua tangan
3. Membasuh kemaluan
4. Wudhu sebelum mandi
5. Melewatkan tanganmu atas badanmu
6. Menyelanyela rambut dengan sesuatu wangian 7. Menyelanyela
kedua tangan dan kaki
8. Tiga kali mandi
9. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri
e)
Mandi-mandi yang disunahkan
1. Mandi pada dua hari raya
2. Mandi untuk Ihram
3. Mandi akibat sembuh dari gila
4. Mandi dari memandikan orang mati
5. Mandi pada saat masuk Makkkah
6. Mandi hendak wuquf di padang Arafah
7. Mandi hari Jum’at
f)
Keringanan bagi yang berkewajiban mandi
Apabila
wajib mandi atas orang islam dan bagi yang uzdur yang telah disyariatkan,
seperti sakit, atau tidak adanya air, maka diperbolehkan bertayamum sebagai
ganti mandi
No comments
Post a Comment