Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan
daerah (perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras).
"Mengingat
peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda
khususnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Semarang, Sabtu (21/5).
Menurut
dia, perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan.
Ia justru meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut.
"Jadi
harus benar penerapan dan pencegahannya. Serta penindakannya oleh daerah.
Apalagi miras merupakan pemicu kejahatan," ujar dia menambahkan.
Di
Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk
memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras secara tegas. Sebab, miras menjadi
sumber kriminalitas sekarang ini.
Tjahjo
mengatakan, isu pemberitaan yang berkembang saat ini harus diluruskan kalau
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda miras di daerah.
"Memang
relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri
meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali," kata
dia.
Ia
juga meminta kepala daerah bekoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan begitu
peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa
dikendalikan.
Perda
miras itu, kata dia juga harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras.
Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan
beredar.
"Berita
yang menyebar seolah Kemendagri mencabut perda miras ini fitnah memutar
balikkan masalah," tutup Mendagri Tjahjo.
Sumber:
http://www.kemendagri.go.id/
No comments
Post a Comment