Info
JUKNIS PENYALURAN TPG BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2016
JUKNIS PENYALURAN TPG BAGI GURU MADRASA |
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2016 Tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016
Kriteria guru madrasah
penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar di satuan pendidikan
pada binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang
melaksanakan tugas kepengawasan di satuan pendidikan pada binaan Kementerian
Agama.
3. Memiliki sertifikat pendidik yang telah
diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kcmcnterian
Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya meniiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau Iebih sertifikat
pendidik.
4. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan
oleh instansi Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai
dengan kewenangannya.
5. Bertugas pada satuan pendidikan yang
memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai
ketentuan pasal 17 Peraturan Pemenntah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru rnulai
tahun pelajaran 201612017. Dalam rangka melaksanakan kepentingan program
pendidikan nasional, bagi daerah yang mempunyai madrasah dengan kondisi rasio
guru dan peserta didik yang tidak mencukupi ketentuan tersebut diberikan
dispensasi tertulis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Guru yang mendapat tugas tambahan.
pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahan pada satminkalnya.
Guru tidak boleh memangku lebih dan I (satu) tugas tambahan sebagai Kepala
dari/atau Wakil Kepala Madrasab.
7. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan
berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajamya. (Daflar madrasah
pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada
Kementerian Agama dan ditetapkan melalui Keputusan Diten Pendidikan Islam).
8. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam I (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya. Guru berkewajiban mengajar paling sedikit
6 (enam) jam tatap muka di satminkalnya.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka
8 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada rombongan belajar di
MTs/MA/MAK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 201412015. Dalarn hal
terdapat guru mata pelajaran tertentu di MTs/MA/MAK tersebut tidak dapat
memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu,
pemenuhan beban mengajar dilakukan mela!ui ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama
Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang
Bersertifikat Pendidik.
b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala
satuan pendidikan (madrasah negeri), mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi
kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor atau TIK.
c. Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan
ketua/pimpinan yayasan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan
pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor atau TIK.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling
sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan
pendidikan yang bersertitikat pendidik sebagai guru bimbingan dun
konseling/konselor atau TIK
Jumlah
wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan
pendidikan jenjang MTs ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah
peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait
pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur
sebagai berikut:
a) 1 —3 rombel 1 (satu) orang wakil kepala
satuan pendidikan.
b) 4—5 rombel =2 (dua) orang wakil kepala
satuan pendidikan.
c) 6—8 rombel 3 (tiga) orang wakil kepala
satuan pendidikan.
d) sama
atau lebih dari 9 rombel 4 (empat) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan
pendidikan jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar,
jumlah peserta didik. dan behan tugas jems wakil kepala madrasah maka terkait
pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur
sebagai berikut:
a) 1 -3 rombel = I (satu) orang wakil kepala
satuan pendidikan.
b) 4-5 rombel 2 (dua) orang wakil kepala
satuan pendidikan.
c) 6 - 8 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala
satuan pendidikan.
d) sama atau lebih dari 9 rombel 4 (empat) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
e. Mendapat tugas tambahan di satminkalnya
sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium
pada jenjang MTsJMA/MAK, pembina asrarna (khusus rnadrasah berasrama), ketua
program keahlianfprogram studi, pembimbing khusus (khusus madrasah yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel, kepala unit
produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
per minggu.
f. Perpustakaan, laboratorium, bengkel atau
sejenisnya sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai standar berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas
di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puhih dua) jam tatap muka per
minggu.
h. Mendapat tugas tambahan sebagai guru piket
di satminkal mengajar paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per
minggu.
i. Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat
Kepala Perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK atas pertimbangan wakil kepala
satuan pendidikan dan/atau guru senior dengan memperhatikan kompetensi, kinerja
dan pangkat/golongan (khusus guru PNS).
j. Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat
Kepala laboratorium pada jenjang MTsIMA/MAK atas pertimbangan wakil kepala
satuan pendidikan dan/atau guru senior dengan mempcrhatikan kompetensi, kinerja
dan pangkat/golongan (khusus guru PNS), dengan kondisi sebagai berikut:
1) Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu
orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium.
2) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala
laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian
yang ada di satuan pendidikan tersebut.
k. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling
atau TIK mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada
satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat
puluh) orang peserta didik di satminkalnya.
l. Bertugas sebagai guru pada satuan
pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 —
2019.
m. Bertugas sebagai guru pada satuan
pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
n. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas
dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia
di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di
negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
o. Bagi guru produktif yang berkeablian
khusus/berkeahlian IangkaJmemiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang
dibuktikan dengan surat keputusan dan
Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
10. Guru produktif yang berkeahlian
khusus’berkeahlian Iangka/memiliki keterampi Ian atau budaya khas daerah untuk
mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dan I (satu) orang sesuai
dengan keahlian yang dibutuhkan.
11. Belum usia pensiun.
12. Memiliki hasil nilai kumulatifPenilaian
Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “balk” pada tahun sebelumnya.
13. Tidak beralih status dan guru atau
pengawas sekolah pada madrasah.
14. Tidak terikat sebagai tenaga pendidik
tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kernenterian Agama.
15. Tidak merangkap sebagal eksekutif,
yudikatif, atau legislatif.
16. Tunjangan profesi tetap dapat dibayarkan
bagi guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas
keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pelatihan
dan sejenisnya. Bagi guru PNS yang bersangkutan wajib melampirkan surat tugas
dan atasan Iangsung, sedangkan guru bukan PNS wajib melampirkan surat tugas dan
Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Guru yang melaksanakan studi
perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan
tugas keprofesiannya sebagai guru. Sakit maksima] 3 (tiga) han dan/atau tidak
lebih dan 1 pekan dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan
dokter. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dan
rumah sakit.
17. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan
bagi guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama dan anak kedua) I
(satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan setelah persalinan. Guru
melaksanakan tugas non kependidikan seperti petugas haji dan sejenisnya. Guru
melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah/sponsor.
18. Dalam hal guru sakitlizin tidak
melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama
masih dapat mernenuhi beban kerja minimal 24 JJM perminggu yang diganti pada
han lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dan Kepala
Madrasah Negen dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dan Kepala
Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agarna
KabupatenfKota.
19. Masa kerja guru yang diangkat sebagal
kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS),
maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan
menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
Selengkapnya silahkan
download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016
tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun
2016 (Klik Disini)
Demikian informasi tentang juknis TPG Guru Madrasah.
Demikian informasi tentang juknis TPG Guru Madrasah.
No comments
Post a Comment