Info
JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN
INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 14
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen mengamanatkan
bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak
untuk memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup
tersebut, telah diupayakan
melalui pemberian berbagai tunjangan. Namun, bagi guru bukan PNS yang belum
bersertifikat pendidik tunjangan
tersebut belum banyak dirasakan.
Untuk itu, Pemerintah
berupaya untuk membantu guru
bukan PNS tersebut
melalui pemberian insentif.
Secara umum
pemberian insentif kepada
Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan
guru sehingga penghasilan
yang diterima sebagai GBPNS
dapat digunakan untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru
yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS
bertujuan untuk:
1. Memotivasi
GBPNS untuk terus
meningkatkan kompetensi dan kinerja
secara profesional dalam
melaksanakan tugas di sekolah.
2. Mendorong
GBPNS untuk fokus
melaksanakan tugas sebagai
pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan
pengevaluasi peserta didiknya
dengan sebaik-baiknya.
3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan
kesejahteraan GBPNS.
4. Untuk kelancaran pelaksanaan
program insentif tersebut perlu
disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru
dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan;
4. Peraturan
Presiden Nomor 14
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
8. Keputusan
Presiden Nomor 121/P
Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian
dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja
Periode Tahun 2014 –
2019, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden
Nomor 79/P Tahun 2015 tentang
Penggantian beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis
ini disusun sebagai
acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan
PNS yang bertugas di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat
serta memenuhi persyaratan sesuai
peraturan
perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam
Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria
guru penerima insentif,
mekanisme penetapan penerima, pengelolaan
program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan pemberian Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian,
pengawasan dan pelaporan.
E. Sasaran
Petunjuk Teknis ini
disusun sebagai acuan
bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Keuangan;
3. Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6. Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah,
Bagian Keuangan, Badan
Pengelola Keuangan Daerah pada
dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
7. Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah;
8. Satuan Pendidikan dan guru;
9. Instansi terkait lainnya.
JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) 2016
BAB II PEMBERIAN INSENTIF
A. Pengertian
Pemberian Insentif
bagi GBPNS adalah
pemberian penghargaan dalam bentuk
uang kepada guru bukan PNS
yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat dan
melaksanakan tugas sebagai guru
sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun secara terus menerus pada satuan administrasi
pangkal yang sama.
B. Besaran
Besaran Insentif adalah Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang
per bulan, dan
dikenakan pajak penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Sumber Dana
Sumber dana
untuk pembiayaan program Insentif guru bukan PNS berasal
dari APBN Tahun
Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam
DIPA Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar.
D. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru penerima
Insentif adalah sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan
dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS
di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah
daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai
guru bantu yang dibuktikan melalui
Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. minimal S-1/D-IV,
kecuali guru di daerah
khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru
yang memiliki masa
kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai
usia 60 (enam puluh) tahun;
6. memiliki nomor
unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK).
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan
Pendistribusian Kuota
1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk
tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih
daftar nominasi yang memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan sebagai
penerima.
3. Ditjen
GTK menetapkan penerima
insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
B. Mekanisme Pembayaran
Insentif
1. Data
penerima insentif tahun
anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen
GTK menentukan nominasi
penerima insentif berdasarkan data
guru yang sudah
valid pada dapodik.
Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai
dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan
sebagai penerima.
3. Guru
dapat melihat kelengkapan
data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada
laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru
penerima insentif yang memenuhi syarat
satu kali dalam 1
(satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun
berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme
di atas, jadwal
penyaluran insentif dilaksanakan
per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat
akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat
akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat
akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat
akhir Desember tahun berkenaan.
D. Penghentian Pemberian
Insentif
Pemberian insentif dapat
dihentikan oleh Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar, apabila guru memenuhi
satu atau lebih hal di bawah ini:
1. tidak memenuhi kriteria penerima insentif;
2. meninggal dunia;
3. mengundurkan diri sebagai guru atas
permintaan sendiri;
4. diangkat sebagai CPNS;
5. telah mendapatkan tunjangan profesi;
6. mutasi kejabatan selain guru;
7. telah selesai perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama;
8. dinyatakan bersalah secara hukum pidana
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
9. tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas
selama 1
(satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan;
10. merangkap sebagai
eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Hal sebagaimana
dimaksud pada angka
1 sampai dengan
10, diproses setelah mendapat
laporan dari dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
E. Koordinasi dan
Sosialisasi
1. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan melakukan koordinasi dan sosialisasi pemberian insentif dengan
dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi
sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas
pendidikan provinsi melaksanakan
koordinasi dan sosialisasi dengan
dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan pemberian
insentif dengan narasumber dari
Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan. Agenda koordinasi
dan sosialisasi adalah
penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen
GTK, Kemdikbud mengenai:
a. program pemberian
insentif;
b. informasi penentuan kuota
dan kriteria calon
penerima insentif;
c. mekanisme pembayaran
insentif;
d. penyusunan jadwal
pelaksanaan pendataan dan
pemberian insentif.
F. Pengelolaan Program
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menetapkan kebijakan strategi
pelaksanaan pemberian insentif guru, sebagai berikut :
a. mengelola database guru
penerima tunjangan berbasis digital (dapodik);
b. menentukan kuota
nasional berdasarkan data
guru yang valid dalam dapodik;
c. melakukan sosialisasi
program dan kuota
penerima insentif secara
nasional kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. menerbitkan dan
menyampaikan softcopy Surat
Keputusan tentang Penetapan Penerima
Insentif melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
e. Melakukan pembayaran insentif bagi guru bukan PNS;
f. Melakukan
pembinaan teknis pelaksanaan
pemberian insentif ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
g. Melaksanakan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan pemberian insentif.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program
dan data calon penerima insentif kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Mengelola database guru
penerima tunjangan berbasis digital (Dapodik).
3. DinasPendidikan Kabupaten/Kota
a. Mensosialisasikan program
pemberian insentif bagi GBPNS kepada
kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b. Menetapkan calon penerima
insentif berdasarkan kuota yang tersedia.
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB IV PENGENDALIAN PROGRAM
Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan melakukan pengendalian pelaksanaan
pembayaran insentifmencakup semua
upaya yang dilakukan
dalam rangka menjamin
pelaksanaan pembayaran insentif
agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya, tepat sasaran
dan tepat waktu,
tepat jumlah besaran,
dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian
penyaluran pembayaran insentif ini dilakukan melalui:
1. pelaksanaan bimbingan teknis program
penyaluran pembayaran insentif
oleh pusat kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. penyelesaian
masalah secara terus-menerus
dilakukan atas permasalahan yang
terjadi dalam proses
pelaksanaan pembayaran insentif.
3. Rekonsiliasi data penerima insentifdengan
instansi terkait. Dengan melakukan pengendalian,
akan diperoleh data
guru penerima insentif yang
valid dan pelaksanaan
penyaluran penerima tunjangan insentif sesuai peraturan
perundang-undangan.
A. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran
penerima insentif yang transparan dan
akuntabel, diperlukan pengawasan
oleh aparat fungsional internal dan
eksternal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
B. Pelaporan
Dinas Pendidikan
kabupaten/kota/provinsi
wajib melaporkan perubahan data
individu penerima insentif
ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan segera.
C. Sanksi
Berdasarkan hasil pemantauan
dan laporan dari pihak terkait dan telah
dilakukan verifikasi, ternyata
ditemukan adanya ketidaksesuaian antara
data penerima insentif
dengan data yang disampaikan untuk
keperluan persyaratan pembayaran
maka penerima insentif akan diberikan
sanksi berupa pengembalian uang
penerima insentif ke kas negara.
JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) 2016
BAB V PENUTUP
Petunjuk Teknis
ini merupakan acuan
dalam pelaksanaan penyaluran penerima
insentif tahun berkenaan.
Pelaksanaan program insentif dapat berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan karena adanya komunikasi
antara pemerintah pusat,
dinas pendidikan provinsi, maupun
tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota. Sehingga
diharapkan penerima insentif
mampu memberikan dampak positif
pada proses pembelajaran
yang lebih baik dan
bermutu, serta mendorong
perbaikan kinerja guru
dalam meningkatkan mutu pendidikan.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBERIAN
INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN
2016 (Klik Disini)
No comments
Post a Comment