Info
PEDOMAN PEMILIHAN GURU SMA DAN SMK BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK
Berprestasi Tahun 2016 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2008. Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi merupakan guru SMA dan Guru SMK yang
dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan Guru SMK lainnya. Guru tersebut
mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan Guru
SMK lain.Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan
pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasi lpembelajaran. Melalui pemilihan
Guru SMA dan Guru SMK berprestasi diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya
dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan
yang bermutu.
Persyaratan peserta Pemilihan
Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi mulai dari tingkat Satuan pendidikan sampai dengan
tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan Persyaratan administratif
sebagai berikut:
1. Persyaratan Akademik
a.
Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (Si) atau diploma empat(D-IV)
b.
Guru unggul/ mumpuni dilihat dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian
penilaian.
1)
Kompetensi pedagogik tercermin dan tingkat pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimili kinya.
2)
Kompetensi kepribadian tercermin dan kemampuan personal, berupa kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3)
Kompetensi sosial tercermin dan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi profesional tercermin dan tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c.
Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
I)
Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2)
Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3)
Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan
sastra daerah;
4)
Penciptaan karya seni; atau
5)
Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d.
Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di
bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau
sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c.Mempunyai masa kerja sebagai guru secara
terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dan yayasan bagi
guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya
24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernab dikenai hukuman disiplin atau
tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dan
Kepala Sekolab) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua)
tahunterakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam
kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik Iainnya yang disyahkan
oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun
terakhir.
h. Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun
terakhir dengan format tenlampir, bagi:
1)
Guru SMA dan Guru SMK yang diusulkan sekolab untuk mengikuti pemilihan di
tingkat kabupaten/kota.
2)
Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti
pemilihan di tingkat provinsi.
3)
Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti
pemilihan di tingkat nasional.
i. Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi
pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tingkat
Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016.
j. MeJamprkan Sertifikat/Ragam Pemenang I
Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleb
BupatiiWalikota dan Provinsi yang ditandatangani oleb Gubernur
k. Melampirkan karya tulis best practice
pembelajaran dengan Topik: “Guru sebagai pilar penting dalam mencetak generasi
Indonesia emas”.
PEMBERITAHUAN TERBARU
TERKAIT SELEKSI GUPRES TAHUN 2016 MENGACU PADA SURAT EDARAN RESMI BERNOMOR
9678/B.B5/GT/2016 TENTANG INFORMASI PEMILIHAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(GTK) BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN
2016 (Selengkapnya Klik Disini)
No comments
Post a Comment