Info
KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : K.26-30/V.20-3/99 TANGGAL : 5 FEBRUARI 2016
Kewenangan Pelaksana Harian
Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang Kewenangan
Pelaksana Harian Plh Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian
1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan
mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas serta dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
yang antara lain mengatur mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Tugas, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-2ON .24-25199
tanggal 10 Desember Tahun 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Sebagai Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-3N.5-10/99 tanggal 1B Januari 2002 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana
Harian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a.
Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
memperoleh Mandat apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan di atasnya; dan b) merupakan pelaksanaan tugas rutin.
2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin
terdiri atas:
a) pelaksana harian yang melaksanakan tugas
rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b) pelaksana tugas yang melaksanakan tugas
rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang memberikan Mandat.
4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum
pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi angg aran.
b.
Dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa. 1) yang dimaksud dengan
Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau
Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana
strategis dan rencana kerja pemerintah. 2) yang dimaksud dengan perubahan
status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai.
3. Berdasarkan hal tersebut, dapat
disampaikan bahwa:
a.
Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7
(tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas,
agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya
sebagai Pelaksana Harian.
b.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status
hukum pada aspek kepegawaian.
c.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan
dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
d.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan
dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada huruf b.
e.
Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi:
1) menetapkan sasaran kerja pegawai dan
penilaian prestasi kerja;
2) menetapkan kenaikan gaji berkala;
3) menetapkan cuti selain Cuti di Luar
Tanggungan Negara (CLTN);
4) menetapkan surat penugasan pegawai;
5) menyampaikan usul mutasi kepegawaian
kecuali perpindahan antar instansi; dan
6) memberikan izin belajar, izin mengikuti
seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
4. Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil
sumpahnya.
5. Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan
melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan
mandat.
6. Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada
angka 5 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
ini.
7. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan
jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan
struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya
tunjangan jabatan.
8. Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau
Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan
jabatan definitifnya.
9. Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas
hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama
atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
10. Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat
diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan
pengawas.
11. Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas dalam menetapkan Keputusan dan/atau tindakan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf d, harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan
yang memberikan mandat.
12. Demikian atas perhatian
dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang Kewenangan
Pelaksana Harian Plh Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian (Klik disini)
No comments
Post a Comment