JAMAAH HAJI LANSIA BISA AJUKAN PERCEPATAN KEBERANGKATAN
Kementerian Agama kembali
menerapkan kebijakan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji lanjut usia
(lansia). Karenanya, bagi jamaah yang berusia minimal 75 tahun bisa
segera mengajukan percepatan keberangkatan ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji (domisili).
“Tahun ini masih diberikan
kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan
keberangkatan. Sehingga diharapkan jamaah lansia mendapat prioritas mengingat
kondisi fisik yang lemah,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra
(Nafit), Kamis malam (10/03).
Menurutnya, calon
jamaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat
didampingi oleh satu pendamping. “Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag
Kabupaten/Kota tempat pendaftaran,” tambahnya.
Selain prioritas lansia,
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang membatasi
pendaftaran haji minimal berusia 12 tahun. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan
minimal usia untuk mendaftar haji.
“Antrian haji sudah terlalu
lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah
berusia 12 tahun,” terang Ahda. Bahkan, antrian daftar tunggu haji di
Sulawesi Selatan sudah mencapai 28 tahun.
Aturan lainnya, lanjut
Ahda, kuota haji diprioritaskan untuk jamaah yang belum berhaji. Kalau orang
yang sudah pernah haji ingin berhaji lagi, dia baru boleh mendaftar kembali
setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.
Regulasi baru penyelenggaraan
haji ini disosialisasikan kepada para kepala seksi pendaftaran haji seluruh
Sumatera dan unsur Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Sebelumnya,
sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta
untuk wilayah Jawa.
No comments
Post a Comment