Info
KRITERIA SEKOLAH PENERIMA DAK PENDIDIKAN SD SDLB 2016
JUKNIS DAK SD SDLB 2016 |
Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang
Pendidikan Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang
selanjutnya disebut DAK
SD/SDLBadalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk
mendanai kebutuhan sarana
dan/atau prasarana SD/SDLB yang
merupakan urusan Daerah.
JUKLAK DAK SD SDLB 2016 |
Petunjuk
Teknis atau Juknis DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD / Sekolah Dasar Luar
Biasa SDLB tahun 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Sedangkan Petunjuk Pelaksanaan atau
JUKLAT DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB
tahun 2016 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus
Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
Berikut ini Mekanisme Penetapan Sekolah Penerima
Alokasi DAKSD/SDLB tahun 2016 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
Mekanisme penetapan sekolah
penerima alokasi DAKSD/SDLB berdasarkan JUKLAT
DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB tahun
2016:
1. DirektoratPembinaan SD mengirim
Petunjuk Teknis beserta
Peraturan Pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah mengenai kegiatan DAKSD/SDLB.
3. Sekolah
membuat dan menyampaikan
proposal kegiatan peningkatan sarana
dan/atau prasarana pendidikan
sesuai dengan prioritas
kebutuhannyake Dinas PendidikanKabupaten/Kota.
4. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan
seleksi sekolah calon penerima DAK SD/SDLB melalui pemetaan,
pendataan dan verifikasi kelayakan proposal
serta kondisi saranadan/atau prasaranapendidikan berdasarkan kriteria
umum dan kriteria
khusus sebagaimana dimaksud dalamPasal 5,Pasal6, dan Pasal 7.
5. Dinas
Pendidikan menetapkan alokasi
dan jenis kegiatan
per sekolah secara
proporsional setelah melakukan
validasi kondisi dan
kebutuhan sekolah.
6. Bupati/Walikota menetapkan sekolah
penerima DAKSD/SDLBmelalui SK Penetapan berdasarkan usulan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
7. Kabupaten/Kotamelakukan penandatanganan perjanjianpemberian DAK SD/SDLB untuk peningkatan
prasarana pendidikan dengan sekolah penerima alokasi
DAKSD/SDLBsebagaimana LampiranIyang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini,
kecuali Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Berikut ini Kriteria Sekolah Penerima Dana Alokasi
Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa SLB tahun
2016 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus
Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
Kriteria
Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah
Dasar Luar Biasa SLB sesuai pasal 4 Perdirjen Dikdasmen No.
04/D/P/2016 Tentang Juklak DAK SD/SDLB yakni:
Kriteria umum meliputi:
a. diprioritaskan bagiSD/SDLByang berlokasi
di daerah 3T;
b. masih beroperasi dan memiliki ijin
operasional;
c. SD/SDLB berdiri di
atas lahan yang
tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dan
milik sendiri(milik Pemerintah
atau Pemerintah Daerah untuk SD/SDLB negeri; milik
yayasan untuk SD/SDLB swasta), dibuktikan dengan
sertifikat atau bukti
lain yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang;
d. belum
memiliki sarana dan/atau
prasarana pendidikan yang
memenuhi standar saranadan prasarana pendidikan;
e. mempunyai
Kepala Sekolah yang
dibuktikan dengan surat
keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara
pendidikan;
f. memiliki
Komite Sekolah, yang
ditetapkan dengan surat
keputusan Kepala Sekolah;
g. memiliki
rekening bank atas
nama sekolah, bukan
rekening bank atas nama pribadi;
h. tidak
menerima bantuan sejenis
dari sumber dana
lainnya (APBN/dan atau APBD I)
pada tahun anggaranberkenaan; dan
i. mempunyai
potensi berkembang dan
dalam tiga tahun
terakhir mempunyai
kecenderungan jumlah siswa
stabil atau meningkat,
kecuali untukSD/SDLByang
mengalami keadaan darurat
dan/atau musibah seperti
terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam.
Peningkatan sarana dan
prasarana pendidikan adalah upaya pemenuhansarana dan
prasarana SD yang
belum mencapai standar sarana dan prasarana
pendidikan untuk memenuhi standar
sarana dan prasarana pendidikan. Adapun Kriteria
khususSD/SDLB penerima kegiatan peningkatan prasarana:
(1) Rehabilitasi ruang belajar:
a. rusak sedang dengan tingkat
kerusakanruangbelajarlebih besar dari 30%sampai dengan 45%;
b. rusak
berat dengan tingkat
kerusakanruangbelajarlebih besar dari 45%sampai dengan65%;
c. dalam
hal ruang belajar
mengalami kerusakan lebih
dari 65%, maka dapat
dilakukan pembangunan kembali
dalam bentuk ruang
baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.
(2) Rehabilitasi ruang
belajar berikut perabotnya:
a. rusak
sedang dengan tingkat
kerusakan ruang belajar berikut perabotnya
lebih dari30% sampai dengan 45%;
b. rusak
berat dengan tingkat
kerusakan ruang belajar berikut perabotnya
lebihdari45% sampai dengan 65%;
c. dalam
hal ruang belajar
mengalami kerusakanberikut perabotnya lebih dari
65%, maka dapat
dilakukan pembangunan kembali
dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas
baru.
(3) Rehabilitasi ruangguru:
a. rusak
sedang dengan tingkat
kerusakan ruang gurulebih dari
30% sampai dengan 45%;
b. rusak
berat dengan tingkat
kerusakan ruang guru lebih dari
45% sampai dengan65%.
(4) Rehabilitasi ruang guru berikut
perabotnya:
a. rusak
sedang dengan tingkat
kerusakan ruang guru berikut perabot
nya lebih dari 30%sampai dengan 45%;
b. rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang
guru berikut perabotnya lebih dari45%sampai dengan65%.
(5) Rehabilitasijamban siswa
dan/atau guru:
a. rusak sedang dengan tingkat
kerusakanjamban siswa dan/atau gurulebih dari30% sampai dengan 45%;
d. rusak
berat dengan tingkat
kerusakan jamban siswa
dan/atau guru lebih dari45% sampai dengan65%.
(6) Pembangunan ruang kelas
baru (RKB) berikut perabotnya:
a. sekolah
mempunyai potensi berkembang
(dalam tiga tahun
terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat);
b. memiliki jumlah rombongan belajar melebihi
jumlah ruang kelas yang ada;dan
c. memiliki
lahan yang luasnya
minimal 72 m2 (ilustrasi
8m x 9m) dengan ketentuan pemakaian
lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau
lapangan olah raga,atau bagi sekolah
yang memiliki lahan terbatas, RKB
dapat dibangun di
lantai 2 dengan syarat struktur
bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang diatasnya.
(7) Pembangunan ruang perpustakaan
berikut perabotnya:
a. telah terpenuhi ruang kelas yang
memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi daerah non 3T;
2) minimal5 ruang kelas bagi daerah 3T;
b. belum memiliki ruang perpustakaan dengan
luas minimal 56m2;dan
c. memiliki
lahan72 m2 dengan
lebar minimal 6
m, dengan ketentuan pemakaian lahan
tersebut tidak mengurangi
lapanganupacara atau lapangan
olah raga, atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, ruang perpustakaan
dapat dibangun di
lantai 2, dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang
di atasnya.
(8) Pembangunan ruang guru
berikut perabotnya:
a. memiliki jumlah ruang kelas yang
memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi daerah non 3T;
2) minimal5 ruang kelasbagi daerah 3T;
b. memiliki ruang perpustakaanyang tidak
rusak;
c. belum memiliki ruang guru;dan
d. memiliki
lahan yang cukup
untuk membangun ruang
guru minimal 72 m2, dengan
ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara
atau lapangan olah raga, ataubagi sekolah
yang memiliki lahan terbatas,
ruang guru dapat
dibangun di lantai
2, dengan syarat struktur
bangunan di lantai
1 dapat menumpu
atau dibangun ruang di atasnya.
(9) Pembangunan jamban
siswadan/atau guru:
a. belum
memiliki jamban yang
layak atau jumlah
jambanyang ada tidak memadai;
b. memiliki lahan minimal 3,5m2 (ilustrasi 2
mx 1,75 m, untuk1unit). (10) Pembangunan rumah dinas guru:
a. berada di daerah 3T;
b. memiliki
jumlah ruang kelas
yang memadai minimal 5
ruang kelas dan tidak rusak;
c. memiliki ruang perpustakaan yang tidak
rusak;
d. belum memiliki rumah dinas guru
e. memiliki lahan minimal 60 m2 (ilustrasi 6
m x 10 m); danf. lahan berada di lokasi sekolah.
Kriteria khusus SD/SDLB
penerima kegiatan peningkatan sarana pendidikan sesuai Petunjuk Pelaksanaan JUKLAK Dana Alokasi Khusus DAK Bidang Pendidikan
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa 2015 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
04/D/P/2016
(1) Koleksi perpustakaansekolah:
a. memiliki ruang perpustakaan yang memadai;
dan
b. belum
memiliki koleksi perpustakaan
ataujenis dan jumlah koleksi perpustakaan yang
dimiliki belum memenuhi
standar sarana perpustakaan.
(2) Media pendidikan:
a. memiliki ruangkelasyang memadai; dan
b. belum memiliki sarana media pendidikan
ataujenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
(3) Peralatan pendidikan:
a. memiliki ruangkelasyang memadai; dan
b. belum memiliki saranaperalatan pendidikan
yang memenuhi standar sarana pendidikan.
Selengkapnuya silahkan
Download atau Unduh Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, klik di sini.
DOWNLOAD JUKNIS DAK BIDANG PENDIDIKAN SD SDLB (Klik disini)
DOWNLOAD JUKLAK DAK
BIDANG PENDIDIKAN SD SDLB (Klik disini)
No comments
Post a Comment