Info
PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI ATAU TPG GURU HONORER KEMENAG
Komisi VIII DPR berhasil
memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya
tak terbayarkan. Sebab, pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp 1,4 triliun
untuk guru honorer.
"Melalui pembahasan
yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi
anggaran tambahan sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru
(TPG) non-PNS," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada pers
di Jakarta, Jumat (23/10).
Deding Ishak menjelaskan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Atau TPG Guru
Honorer Kemenag akan direalisasikan mulai 2016. "Selama ini kita
sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak
terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah
akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran
tunjangan guru honorer," katanya.
Selama ini Komisi VIII
sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum
dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka
ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa
dibayarkan akibat tidak ada anggaran. Insya
Allah Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Atau TPG Guru Honorer Kemenag mulai tahun 2016 lancar
Dalam pembahasan Rencana
Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan
Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para
guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.
"Ini hasil perjuangan
semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para
guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil,"
katanya. Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru
agama honorer yang belum terbayarkan.
No comments
Post a Comment