Info
SE MENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN, DAN KEKERASAN PADA MOS ATAU MOPDB/MBPDB
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah
praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi peserta
didik baru di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 yang dikeluarkan
pada 24 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota
seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yang
disebutkan dalam surat edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk
menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan
memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik
dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap
peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam
dan luar sekolah.
Dalam melakukan masa
orientasi peserta didik baru (MOPD), tugas penting sekolah adalah
mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman
konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya. Kakak kelas
atau alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan,
pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas.
Selama MOPD, sekolah juga
tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun.
Kepala sekolah juga harus mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta
Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di
sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pula
tertulis bahwa dinas pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab
sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orinetasi peserta didik
baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka
dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai
kewenangannya.
Poin kedua, Mendikbud
mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk
memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali
diminta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud.go.id, atau
melalui dinas pendidikan setempat.
No comments
Post a Comment