PAI
Wawasan-Islam
Syarat Rukun dan Hal yang membatalkan Puasa Ramadhan
Puasa
Ramadhan wajib dilakukan bagi seseorang yang memenuhi lima syarat:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mukim
5. Sehat.
6. Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun
Puasa :
1.
Niat, puasa dianggap tidak sah tanpa
disertai dengan niat yang dilakukan di malam hari sebelum terbitnya fajar.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Sesungguhnya
amal perbuatan itu tergantung pada niatnya" HR. Bukhori dan Muslim.
2. Menahan diri dari hal hal yang bisa
membatalkan puasa, seperti makan, minum, hubungan suami istri, mulai terbit
fajar sampai terbenamnya matahari.
Hal hal
yang membolehkan seseorang untuk berbuka puasa :
1. Safar
2. Sakit.
3. Mengandung dan menyusui.
4. Jompo, atau usia lanjut.
5. Kehausan dan kelaparan, yang melampaui batas
B. HAL
HAL YANG DISUNNAHKAN DAN DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA
Perbuatan
yang disunnahkan dalam berpuasa, yaitu:
1. Sahur walaupun dengan seteguk air,
2. Menyegerakan berbuka.
3. Berdo'a ketika akan berbuka.
4.
Menahan anggota tubuh untuk tidak
melakukan hal hal yang bisa mengurangi pahala puasa.
5. Berusaha untuk mandi janabah atau mandi
setelah haidh atau nifas sebelum fajar, agar puasanya sejak pagi sudah dalam
keadaan suci, walaupun jika mandinya
dilakukan setelah fajar tetap puasanya dianggap sah.
6. Memberi makan pada orang lain untuk berbuka
puasa, baik makanan ringan, minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama
adalah yang mengenyangkan.
7. I'tikaf, terutama pada sepuluh hari yang
terakhir di bulan Ramadhan.
Sedangkan hal hal yang
dimakruhkan ketika berpuasa yaitu:
1. Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa
berbuka).
2. Melakukan hubungan mesra dengan suamu/istri yang dikkhawatirkan membatalkan puasa .
3. Berlebih lebihan dalam melakukan hal
yang mubah, seperti mencium wangi
wangian disiang hari bulan Ramadhan.
4. Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa
tertelan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan
hidung) secara berlebihan, karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan
puasanya menjadi batal.
C. HAL HAL YANG BISA MEMBATALKAN
PUASA RAMADHAN
Hal hal yang membatalkan
puasa dan mengharuskan untuk qodho:
1. Makan dan minum dengan sengaja, jika makan
dan minum itu dilakukan tidak dengan sengaja, seperti lupa atau dalam paksaan,
maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan untuk diqodho.
"Barang siapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa, kemudian ia makan
atau minum, maka teruskan puasanya, karena ia telah diberi makanan dan minuman
oleh Allah swt." (HR Jamaah)
2. Minuman atau obat obatan yang bisa berfungsi
seperti makanan, seperti infus, vitamin, dan lainnya.
3. Muntah dengan sengaja, jika muntah tanpa
sengaja maka puasanya tidak batal, dan tidak wajib diqodho.
4. Haidh dan nifas walaupun sedikit dan terjadi
sesaat menjelang terbenamnya matahari.
5. Istimna', yaitu mengeluarkan air mani dengan
sengaja, baik dengan onani, menghayal, atau mencium istrinya.
6. Memasukkan sesuatu yang bukan makanan pokok
melalui lobang yang bisa sampai pada perut besar, seperti gula, garam, mentega,
dan lain lain.
7. Makan, minum dan melakukan hubungan suami isteri dengan meyakini
bahwa matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit, ternyata sebaliknya,
matahari belum terbenam atau fajar sudah terbit. Dalam keadaan seperti ini
batallah puasa dan baginya wajib mengqodhonya di kemudian hari.
Yang membatalkan puasa dan
mengharuskan qodho dan kaffarah
Perbuatan yang membatalkan
puasa dan mengharuskan qodho dan kaffarah adalah Jima' atau melakukan hubungan suami isteri di siang
hari bulan Ramadhan, dengan sengaja,
walaupun tanpa mengeluarkan air mani, dan kewajiban ini berlaku bagi keduanya,
laki laki dan wanita.
Seperti yang terjadi pada
seorang badui yang datang pada Nabi dan menceritakan bahwa ia telah melakukan
hubungan suami istri, maka kemudian Nabi mewajibkan ia untuk membayar kaffarah,
yaitu secara berurutan; memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut turut,
dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. (HR. Jama'ah dari Abi
Hurairah. Lihat : Nailul Author 4/214)
No comments
Post a Comment