Info
PEMENUHAN JAM MENGAJAR BAGI GURU DI LINGKUNGAN KEMENAG
Pada tanggal 25 Mei 2015
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuudin, telah mengeluarkan regulasi atau aturan terkait beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Keputusan ini
tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015
tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat
Pendidik.
Dalam keputusan ini
ditetapkan bahwa Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat
Pendidik merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan
menetapkan beban kerja guru yang sudah lulus sertifikasi agar tunjuangan
profesinya dapat dibayarkan.
Dengan diberlakukannya
keputusan ini maka dinyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Nomor
DJ.I/DT.I.I./166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru
Raudhatul Athfal/ Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam keputusan ini antara
lain:dijelaskan bahwa Kesesuaian Mata Pelaltaran Dengan Sirtifikat Pendidik. Mata
pelajaran yang diampu oleb guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan
sertifikat yang dimilikmya Kesesuaian mata pelajaran dengan setifikat pendidik
dalam pedoman liii meneakup:
1.
Guru Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al—Qur’an Hadis,
Akidah-Akhlak, Pikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
2.
Guru Al-Qur’an-Hadis mengajar Akidafr-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam,
Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Umu Hadis.
3
Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikth, Sejarah Kebudayaan Islam,
Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
4
Guru Fikth mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam,
Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’.
5
Gum Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur’an-Hadis, AkidahAkhlak, atau
Fikih.
6.
Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru
mata pielajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.
Tugas tambahan pada madrasah
yang dapat dihitung sebagai bebankerja guru sebagai berikut:
1. kepala madrasah;
2. wakil kepala madrasab;
3. pembina asrama (khusus
madrasah berasrama);
4. ketua program keahlian;
5. kepala perpustakaan;
6. kepala laboratorium;
7. kepala bengkel atau
kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau MAK);
8. wali kelas; dan
9. guru piket.
Kriteria tugas tambahan yang
disetarakan sebagai berikut:
1. MTs dan MA yang mempunyai
paling sedikit 9 (sembilan) rombongan belajar dapat mengangkat paling banyak 4
(empat) orang wakil kepala madrasah;
2. wakil kepala pada RA dan
MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan;
3. jumlah ketua program
keahlian dalam satu madrasab paling banyak sama dengan jumlah program keahlian
yang dimiliki oleb madrasah yang bersangkutan;
4. jumlab kepala
perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan
madrasah;
5. jumlah kepala
laboratorigtn untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis
laboratorium yang dimiliki; dan
6. kepala perpustakaan atau
kepala laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala
laboratorium yang memilaki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.
Kegiatan pembelajaran
ko-kunkuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan kiasikal;
2.
Guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
3
Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan;
4.
setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per
minggu untuk kegiatan yang diikuti oleb paling sedikit 15 (lima belas) siswa
per kelompok; dan
5
setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler
sebagai berikut:
1 bimbingan baca tubs
A1-Qur’an untuk inata pelajaran Al-Qur’anHadis;
2, bimbingan kaligrafi Arab
untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
3 bimbingan sent tart,
drama/teater atau sent pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya.
Kegiatan
ekstra kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka:
1.
Prarnuka;
2.
Organisasi Intra SekolahJ 0515;
3.
Palang Merah Remaja/PMR;
4.
Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran;
5.
Kafya llmiah Remaja/KIR;
6.
Olahräga;
7,
Kesenian;
8.
Keagamaan Islam;
9.
Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra;
10.
Pecinta Alam;
11.
Jurnalistik atau Fotografi;
12.
Usaha Kesehatan Sekolah/UKS; dan
13.
Kewirausahaan.
Ketentuan lain tentang
kegiatan kegiatan ekstra kurikuler
Setiap jenis kegiatan ekstra
kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu
Setiap jenis kegiatan ekstra
kurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa.
Setiap jenis kegiatan ekstra
kurikuler dibimbing oleh seorang pembimbing.
Jika satu kegiatan ekstra
kurikuler diikuti lebih dan 50 orang, dapat dibimbing oleb 2 (dua) orang pembinbing
dan selanjutnya benlaku kelipatannya.
Setiap pembimbing hanya
dapat membimbing paling banyak 2 (dua) jenis kegiatan ekstra kurikuler.
Penetapan Beban Kerja
A. Penetapan beban kerja
untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas (STKMT) dar diterbttkan oleh tiap-nan kepala madrasah atau
satuan pencad kan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan
diketahui/disetujui oleb Pengawas.
B. Penetapani bahwa beban
kerja minimal secara total/kumulatif telab terpenuhi herbentuk Surat Keterangan
Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan
oleh Kepala Kantor Kementenian Agama Kabupaten/Kota bagi:
1. Guru madrasah yang
berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;
2. Guru madrasah yang
berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasab swasta;
3. Guru madrasah yang
berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah
swasta atau pada madrasah negeni; dan
4. Guru pada Madrasah
Ibtidaiyah Negeri.
C Guru PNS yang bertugas
pada madrasah negent kecuali guru PNS pada Madrasab Ibtidaiyah Negeri, SKBK-nya
diterbitkan oleh kepala madrasak negeri yang bersangkutan.
D. SKMT dan SKBK wajib
dibuat hap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
Untuk lebih jelasnya
mengenai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015
tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat
Pendidik dapa at didownload pada link berikut.
No comments
Post a Comment