Info
INPASSING DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG / KEMENTERIAN AGAMA
Hasil
audiensi perwakilan PGSI dengan Kementerian Agama Mengenai Inpassing,
sertifikasi dan mekanisme pencairan. Dilansir dari grup Info Guru,
berikut dikutipkan hasil audiensi Perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang
berisi tentang kabar pembayaran Inpasing guru Non PNS Kemenag.
Masalah
Inpasing menjadi hal utama dari pertanyaan PGSI terhadap Direktorat Jenderal
Pendidikan Agama Islam pada kementrian agama. Dari awal PGSI menyatakan sikap
akan selalu memperjuangkan nasib guru-guru inpasing tentang pencairan dana
inpasing dan sampai kapan nasib inpasing.Dari dialog yang dilaksanakan Dirjen
Penais didampingi oleh Kasubdik dan Kasubag memberikan jawaban :
a.
Insya Allah akan berusaha sekuat tenaga agar bisa membayar inpasing
sesuai dengan masa kerja sebagaimana yang tertuang didalam SK Inpasing.
Tunjangan sertifikasi merupakan terhutang dan kemenag mendapatkan berbaghai
macam kriktik. Tertundanya pencairan karena masalah anggaran yang belum mencukupi.
Tahun 2014 Tunjangan sertifikasi sudah tuntas terbayarkan, dan untuk tahun 2015
sudah teranggarkan oleh Kementrian Agama.
b.
Inpasing.Tahun 2015. Anggaran
Inpasing tidak mencukupi disamping itu antara kementrian Agama dengan
Kementrian Keuangan belum ada kesepakatan untuk pembayaran Inpasing, sehingga
pada awal bulan April ini Kementrian Agama sudah mengirim surat kepada
Kementrian Keuangan yang berisi tentang pembayaran Inpasing kepada guru-guru
sertifikasi yang sudah mempunyai SK Inpasing. Mengenai kapan waktu pencairan,
pihak kementrian Agama belum bisa memberi kapan akan bisa dicairkan karena
menunggu dari kementrian keuangan. Walaupun demikian kementrian Agama akan
berusaha sekuat tenaga agar tunjangan tersebut bisa terbayarkan per Januari
2015. Dan untuk Tahun 2016 tunjangan sertifikasi dan Inpasing sudah
dianggarkan. Untuk pengajuan inpasing berikutnya kemenag menunggu regulasi dan
pengajuan mekanismenya lewat kanwil.
c.
Mengenahi Pola mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi Dirjen berharap agar bisa
dicairkan setiap triwulan dan model pemberkasan yang sedemikian rumit maka akan
segera dievaluasi agar bisa disederhanakan. Dan dengan pola pencairan selama 6
bulan dirjen merasa heran, bahkan kasubag perencanaan justru berharap dengan
model per triwulan jusrtu akan mempermudah pola SPJ. Dan alasan
pencairan per 6 bulan berdasarkan PP 74 karena alasan untuk
mengaudit.
2.
Satminkal untuk guru sertifikasi yang diwacanakan 12 kembali ke 6 jam, dan
untuk mata pelajaran agama yang belum mencapai 24 jam bisa ditambah dengan mata
pelajaran yang serumpum, misalnya SKI, Quran Hadist dan fiqih.
3.
Hal yang tidak kunjung usai yang dihadapi kemenag adalah perbandingan
guru swasta dengan guru PNS guru swasta mencapi 8.384 dan guru PNS 3.481,
dan sampai saat ini guru yang lulus PLPG tahun 2014 3000.
Masalah NRG yang tercecer bisa diperbaiki dengan melakukan kontak dengan
kementrian lewat kanwil.
4.
Anggaran Kemenag untuk sarpras madrasah masih sangat minim sekali.
Anggaran untuk kemenag khususnya untuk pendidikan sangat minim sekali dari total 20% APBN untuk pendidikan sebesar 400 T maka kemenag hanya menerima 46 T atau sekitar 11% padahal beban untuk menurus pendidikan dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi dan sisanya tersebut masuk keanggaran Kemendiknas. Dengan demikian maka Kemenag sangat kesulitan dalam hal pengadaan atau bantuan sarpras diseluru madrasah se Indonesia. Dan untuk prasarana hanya mendapatkan 5% dari total APBN untuk sektor pendidikan.
Anggaran untuk kemenag khususnya untuk pendidikan sangat minim sekali dari total 20% APBN untuk pendidikan sebesar 400 T maka kemenag hanya menerima 46 T atau sekitar 11% padahal beban untuk menurus pendidikan dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi dan sisanya tersebut masuk keanggaran Kemendiknas. Dengan demikian maka Kemenag sangat kesulitan dalam hal pengadaan atau bantuan sarpras diseluru madrasah se Indonesia. Dan untuk prasarana hanya mendapatkan 5% dari total APBN untuk sektor pendidikan.
5.
Untuk permasalahan guru PAI yang berada di kemendikbud adalah menjadi
kewenangan kemendikbud dalam hal pengajuan sertifikasi atau yang lainnya.
6.
Mekanisme pencairan dana BOS dari kemenag berharap agar bisa dilaksanakan kalau
dikemudian hari ternyata banyak kendala baru akan dievaluasi.
Demikian
hasil audiensi dengan kemenag, yang pada intinya dari PGSI menayakan tentang
kapan tunjangan inpasing bisa dicairkan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab
terhadap permasalahan pendidikan dilingkungan kemenag kami juga bertanya tidak
hanya masalah inpasing saja, dan untuk menindak lanjuti hal tersebut maka PGSI
dalam waktu dekat juga akan melakukan audien dengan DPRRI yang membidangi
masalah pendidikan dan keagamaan.
BACA
INFO MENARIK LAINNYA
Moga 2 cepat terealisasikn amiiiiiiiiiiiinnnnn,,,,
ReplyDeleteguru pai di kab.mandailing natal yang lulus sertifikasi tahun 2014, sampai sekarang tunjangan sertifikasinya sepersenpun belum diterima. kira2 kenapa itu ya ?
ReplyDeletekarna enggak jelas aturannya
ReplyDeleteBaik honorer negri maupun swasta sama saja, kalian sama-sama bekerja tidak pantas saling menjelekkan karena kalian semua umar bakri yang terbuai Janji termakan harapan, dibungkus aturan yang beraneka ragam entah sampai kapan sementara umar bakri yang telah menjual sepeda untuk nyicil motor, motornyapun ditarik diler umar bakri terpaksa berjalan kaki karena sepeda andalannya sudah tak dimiliki belum lagi hutang yang menumpuk karena umar bakri layaknya semua manusia memiliki kebutuhan hidupnya di Dunia, ya Allah cepatlah sadarkan para pemimpin kami, kami yakin rezki dariMu sebenarnya ada bagi guru-guru yang telah banyak berbakti demi agama dan negri ini, ya Allah sentuh hati para pemimpin kami agar mereka segera menjalankan amanah sebagai regulator rezki kami.
ReplyDeleteCappedeh...!!! Baik honorer negri maupun swasta sama saja, kalian sama-sama bekerja tidak pantas saling menyerang karena kalian semua Umar Bakri yang terbuai Janji termakan harapan, dibungkus aturan yang beraneka ragam, entah sampai kapan sementara Umar Bakri yang telah menjual sepeda untuk nyicil motor, motornyapun ditarik diler Umar Bakri terpaksa berjalan kaki karena sepeda andalannya sudah tak dimiliki belum lagi hutang yang menumpuk karena umar bakri layaknya semua manusia memiliki kebutuhan hidupnya di Dunia, ya Allah cepatlah sadarkan para pemimpin kami, kami yakin rezki dariMu sebenarnya ada bagi guru-guru yang telah banyak berbakti demi agama dan negri ini, ya Allah sentuh hati para pemimpin kami agar mereka segera menjalankan amanah sebagai regulator rezki kami.
ReplyDeleteKAMI MENERIMA SK INPASSING DESEMBER 2011, APAKAH KAMI MENERIMA TUNJANGAN TERSEBUT SESUAI DENGAN TANGGAL DAN TAHUNNYA SK TERSEBUT MOHON PENJELASAN SUPAYA KAMI JGN MENGHAYAL PAK DIRJEN,
ReplyDeleteKami guru GBPNS kamenag khusus yg sudah terima sk inpassing dari 2011 lalu heran terhadao kenapa kamenag nyaring keluar tapinyatanya gak terbukti ya apa masalah apakah memang pemerintah sudah alergi dengan Islam,janji april cair dibayarkan inpassing karean sudah selesai ferifikasi datanya nyatanya sampai sekarang yg bunynya nyering keluar tadi tak terdengar lagi, jangan pencairannya bunyinya sudah tak terdengar lagi
ReplyDeleteiya tuh pak. gemes ama pemerintah..
Deletekapan pencairan infasssing gelombang pertama?
ReplyDeleteKEmenag mengeluarkan SK impasing dari 2011 tp tidak diiringi anggaran yang cukup, Capek deeec
ReplyDeletekapan ya Sk inpassing sertifikasi thn 2014 dikeluarkan untuk daerah kota banjarmasin
ReplyDeleteKapan Ya Sk Inpassing sertifikasi thn 2014 dikeluarkan untuk kota banjarmasin..mohon info nya..terima kasih
ReplyDelete