Info
SURAT EDARAN PERIHAL KEBIJAKAN PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK TERBARU
Pada tanggal 30 April 2015, Kepala
BPSDMPK Kemdibud telah menerbitkan Surat
Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru. Isi Surat Edaran perihal
Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan tindak lanjut
dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitannomor registrasi
guru(NRG), Badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan
penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015
Bagi Guru, Kepala Sekolah
dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana
(S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiikiprogram studi
terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan
persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana
(S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi
terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD
Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana
(S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi
terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara
pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus
dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut
(contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Seluruh proses pengajuan
hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu
Negeri.
KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI GURU (TPG) BAGI MADRASAH
BACA INFO MENARIK LAINNYA
No comments
Post a Comment