Info
BERKAS TENAGA HONORER (TH) KATEGORI 2 (K2) KEMENTERIAN AGAMA SUDAH DISERAHKAN KE BKN
Kepala Biro Kepegawain
Setjen Kemenag Mahsusi menegaskan bahwa seluruh berkas Tenaga Honorer (TH)
Kategori 2 (K2) Kementerian Agama yang dinyatakan lulus seleksi oleh Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas) sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berkas dimaksud adalah yang sudah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) oleh TH dan atasan langsungnya secara berjenjang dan
diusulkan oleh pimpinan satker masing-masing.
Hal ini disampaikan Mahsusi
melalui surat tindak lanjut pengaduan masyarakat (30/04) sehubungan banyaknya
pertanyaan melalui pengaduan masyarakat Humas Kementerian Agama terkait dengan
perkembangan pemberkasan TH K2.
Menurut Mahsusi, BKN saat
ini sedang memproses berkas-berkas dimaksud dan bagi yang memenuhi persyaratan
akan ditetapkan NIP-nya. Dijelaskan Mahsusi bahwa pengangkatan TH menjadi CPNS,
baik K1 maupun K2, merupakan kewenangan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB). Hal ini sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Menpan & RB Nomor 05 Tahun 2010 jo. SE Menpan & RB Nomor
03 Tahun 2012. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
SE tersebut, lanjut Mahsusi, akan diproses menjadi CPNS.
Menyelesaian proses
pengangkatan enam belas ribu lebih TH K2 sebagai CPNS menjadi salah
satu fokus program Kementerian Agama di tahun 2015 ini. Hal ini sebagaimana
disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin saat membeberkan tujuh program
kerja Kementerian Agama pada kesempatan pertama melakukan jumpa pers usai
dilantik sebagai menteri Kabinet Kerja, Selasa (28/10).
Kementerian Agama
sendiri telah mengumumkan daftar TH K2 yang telah dinyatakan lulus oleh
Panselnas melalui website Kementerian Agama pada 27 Juni 2014 lalu. (sila lihat
Daftar Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Tahun
2013).
KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI GURU (TPG) BAGI MADRASAH
BACA INFO MENARIK LAINNYA
No comments
Post a Comment