Info
BERDASARKAN PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M, ONH 2015 LEBIH MURAH 502 DOLLAR
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada Rabu (27/5) sore, di Istana Merdeka, Jakarta mengumumkan
telah menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M, yang di dalamnya
terdapat penurunan signifikan rata-rata sebesar 502 dollar AS dari 3,219 dollar
AS menjadi 2,717 dollar AS.
Dalam Peraturan Presiden No.
64 Tahun 2015 itu disebutkan, bahwa BPIH Tahun 1436 H/2015 M itu meliputi biaya
pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
Adapun besaran BPIH Tahun
1436H/2015M sebagaimana dimaksud untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah:
a. Embarkasi Aceh sebesar
2.401 dollar AS;
b. Embarkasi Medan sebesar
2.404 dollar AS;
c. Embarkasi Batam sebesar
2.556 dollar AS;
d. Embarkasi Padang
sebesar 2.561 dollar AS;
e. Embarkasi Palembang
sebesar 2.623 dollar AS;
f. Embarkasi Jakarta sebesar
2.626 dollar AS;
g. Embarkasi Solo sebesar
2.769 dollar AS;
h. Embarkasi Surabaya
sebesar 2.801 dollar AS;
i. Embarkasi Banjarmasin
sebesar 2.924 dollar AS;
j. Embarkasi Balikpapan
sebesar 2.926 dollar AS;
k.Embarkasi Makassar sebesar
3.055 dollar AS; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar
2.962 dollar AS.
Adapun besaran BPIH bagi
Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh
Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
“Pembayaran BPIH Tahun 1436
H/2015 M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai
kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal
pembayaran,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres No. 64 Tahun 2015 itu.
Pembayaran BPIH itu
disetorkan kepada rekening Menteri Agama Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Menurut Perpres ini, jemaah
haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat
menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan
atau alasan lain yang sah.
“Ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri
Agama,” bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.
Dengan telah ditetapkannya
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor
64 Tahun 2015 yang telan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada tanggal 21 Mei 2015 itu.
Biaya Haji Lebih Murah 502
Dollar, Inilah Peningkatan Pelayanan Yang Dijanjikan Pemerintah
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015
tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M. Sesuai
Perpres ini, BPIH mengalami penurunan yang signifikan rata-rata sebesar
502 dollar AS dari 3,219 dollar AS menjadi 2,717 dollar AS.
Meski mengalami penurunan,
Presiden Jokowi menegaskan, penurunan biaya tidak boleh mengurangi kualitas
pelayanan kepada jamaah haji. “Justru dengan penurunan ini diharapkan kualitas
pelayanan haji terus bisa ditingkatkan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan
pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) sore.
Menteri Agama (Menag) Lukman
Hakim Saifudin yang mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu menjamin,
meski dilakukan efisiensi sebesar 502 dollar AS, Kementerian Agama (Kemenag)
tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang menjadi hak jamaah haji.
Bahkan, lanjut Menag, untuk
tahun 2015 ini ada peningkatan kualitas pelayanan, misalnya selama tinggal di
Mekah, seluruh jamaah haji kita akan mendapatkan makan dalam
bentuk catering itu sekali sehari selama 15 hari. “Ini yang
sebelumnya tidak pernah terjadi dan baru akan diberlakukan mulai haji tahun
ini,” ujarnya.
Yang kedua adalah penyediaan
bis shalawat, bis yang beroperasi selama 24 jam non stop di Mekkah dalam rangka
memudahkan bagi jamaah haji Indonesia yang mendiami hotel-hotel di luar radius
dua kilometer dari Masjid Haram.
“Itu difasilitasi dengan bis
yang beroperasi 24 jam dan ini semakin diperbanyak jumlah armada bisnya dan
semakin dioperasionalkan lebih efektif dan efisien,” kata Lukman seraya
menyebutkan, untuk tahun ini pusat-pusat konsentrasi jamaah di Mekkah lebih
diperkecil dari sebelumnya 12 wilayah menjadi 6 (enam) sehingga akan
semakin membuat efisiensi dalam distribusi catering dan dalam mengoperasikan
bis yang bekerja selama 24 jam.
Menurut Menag, jumlah calon
jemaah haji yang akan berangkat tahun ini adalah 168.800 orang, yang terdiri
atas calon jemaah haji reguler sebanyak 155.200 orang, dan untuk haji khusus
atau ONH Plus sebanyak 13.600 orang.
Rute Penerbangan
Sebelumnya dalam siaran
persnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengemukakan, ada sejumlah
kebijakan baru yang dikeluarkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun
1436H/2015M ini.
Menteri Agama mencontohkan,
yang terkait dengan perubahan rute penerbangan misalnya, pada tahun ini, jamaah
haji gelombang pertama akan diterbangkan dari Tanah Air langsung menuju Madinah
dan pulang melalui Jeddah. Sedangkan jamaah haji gelombang kedua akan
diterbangkan dari tanah air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah.
“Beberapa keuntungan yang
diperoleh dari perubahan sistem itu. Pertama, stamina jamaah haji bisa lebih
terjaga. Sebab, perjalanan darat kurang lebih selama 6 – 8 jam dari Jeddah ke
Madinah dan sebaliknya dapat dihilangkan. Kedua, terjadi penghematan biaya
perjalanan haji dan akomodasi transito di Jeddah,” jelas Lukman.
Dalam kesempatan itu,
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin juga menyampaikan, bahwa ia baru saja
menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang
yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling
cepat sepuluh tahun kemudian.
“Mulai sekarang akan
diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah
berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,” jelas
Menag seraya menyebutkan, kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi
yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah.
Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun.
Menurut Menag, masa tunggu
jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak
sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karenanya, Kemenag mengambil
kebijakan haji bahwa haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah
berhaji sama sekali. “Jadi itu salah satu cara kita memperpendek antrian,”
pungkasnya
Sumber: http://setkab.go.id/
KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI GURU (TPG) BAGI MADRASAH
BACA INFO MENARIK LAINNYA
No comments
Post a Comment