Info
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN PERTAMA
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera
menyalurkan atau mencairkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah
(TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat
waktu penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG PNS Daerah
selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah
dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari
2015.
Pembayaran TPG PNS Daerah
dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas
Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah
digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada
sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama,
sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami
harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal,
selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari
ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya,
karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran.
Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap
penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode
triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya,
telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru
bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi
sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG
periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan
PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi
kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.
Kondisi guru bukan PNS,
dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang
tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376
guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran
penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah),
bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.
Tunjangan profesi merupakan
hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu
mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS).
Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(guru PNSD)
Dasar hukum penyaluran atau
pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015
adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan
No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan
Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG PNS
Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas
profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain,
mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
Juknis Penyaluran atau Pencairan
Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah
menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah
dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran
sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada
triwulan tiga, 20% pada triwulan empat. Rentang waktu pembayaran periode
pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua,
April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September
2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember
2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota,
sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS
Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I.
Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan
triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV
paling lambat akhir bulan Desember 2015.
BACA INFO MENARIK LAINNYA
No comments
Post a Comment