Info
KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI GURU (TPG) BAGI MADRASAH
Inilah beberapa ketentuan
pembayaran tunjangan sertifikai / profesi guru (TPG) bagi madrasah. Pertama : Tunjangan profesi dibayarkan mulai
bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan
dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam
sertifikat pendidik dan memperoleh NRG, bukan Januari tahun berikutnya setelah
menerima NRG.
Kedua, dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru menggunakan
regulasi yang ditetapkan Mendikbud sebagai standar acuan pemeriksaan. oleh
karenanya, dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, selain
berpedoman pada regulasi yang ditetapkan Menteri Agama, hendaknya juga mengacu
pada regulasi yang ditetapkan oleh Mendikbud khususnya dalam hal-hal
penjabaran teknis yang belum diatur oleh Kementerian Agama.
Ketiga, beberapa ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru
adalah ketentuan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru yang ditetapkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa
poin penting terkait dengan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi, diantaranya
:
1) Sesuai dengan peraturan perundangundangan,
guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 {dua puluh empat) jam per
minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. Terkait
dengan pelaksanaan klausul ini, agar mengacu pada hasil pemeriksaan
BPK/lnspektorat Jenderal tahun 2014 dimana guru yang izin maksimal tiga hari
dalam bulan yang sama dan karenanya tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24
JTM, tunjangan profesi pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan.
2) Bagi guru yang mengikuti program
Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan
latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang
sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka
tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
3) Selama liburan berdasarkan kalender
akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi. Ketentuan mengenai libur
guru diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan lslam No 1 Tahun 2013 tentang
Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Pada pasal 5 dinyatakan "
Hori libur guru sesuai hori libur nasionol don hari libur yong ditetopkan dolom
kalender pendidikan di doerah masing-masing".
Keempat, Guru harus mengajar pada
satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan
pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu
maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008
Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
Kelima, jika guru mengambil cuti
(bersalin anak ke 3 dan seterusnya, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar
tanggungan negara) maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak
dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang
dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena pergi haji, ibu,
bapak, isteri/suami, anak, adik, kakalc mertua, atau menantu sakit keras atau
meningga! dunia; salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan
menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
melangsungkan perkawinan yang pertama; alasan penting lainnya yang ditetapkan
kemudian oleh Presiden.
Mudah-mudahan informasi tentang ketentuan pembayaran tunjangan sertifikai / profesi guru (TPG) bagi
madrasah dapat bermanfaat
KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI GURU (TPG) BAGI MADRASAH
BACA INFO MENARIK LAINNYA
No comments
Post a Comment