Selain sebagai kepala
sekolah, tugas tambahan juga diberikan kepada guru yang bertugas sebagai wakil
kepala satuan pendidikan. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala satuan pendidikan memiliki beban mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam
tatap muka per
minggu atau membimbing
80 (delapan puluh) peserta
didik bagi wakil
kepala satuan pendidikan
yang berasal dari
guru bimbingan dan konseling/konselor.
Adapun Ketentuan
Jumlah Wakil Kepala Sekolah Berdasarkan Jumlah Rombongan Belajar Yang Diakui
Pemerintah adalah sebagai berikut.
1) Untuk
jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.
1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
2)
untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.
1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
Adapun
ketentuan jumlah siswa perrombel minimal 20 orang, kecuali bagi sekolah yang memiliki
satu rombel (rombongan belajar).
Demikian informasi tengan Ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah Berdasarkan Jumlah Rombongan Belajar Yang Diakui Pemerintah. Berdasarkan Juknis Penyaluran Sertifikasi Guru 2023/2024
Apabila sumber tersebut (dari Juknis Penyaluran Sertifikasi Guru 2015) sudah valid, apakah keberadaan pengurus barang (dalam hal ini adalah Waka Sapras) baik di tingkat Sekolah Pertama maupun Menengah, ada nama pengganti untuk itu? Atau apakah pengurus barang sekolah dihapuskan? Minta info lebih lanjut sekaligus reguler atau undang-undang yang mengatur tentang itu. Terima kasih.
ReplyDeleteSetahu saya, jenis wakasek tidak diatur dalam juknis.
Deleteuntuk waka sapras dan hujmas masuk dalam staf sapras dan hyumas di bawah waka kurikulum.....
ReplyDeleteApabila jumlah rombel di SMA hanya 27, bolehkah jumlah wakil kepala sekolah 4 orang ?
ReplyDeleteJumlah wakasek boleh lebih dari 4. Tetapi terkait tunjangan profesi, harus sesuai dengan ketentuan
Deletejika di madrasah MTs terdapat 3 rombel apakah hanya ada waka kurikulum saja?
ReplyDelete