Info
GURU BELUM S1 SAMPAI 31 DESEMBER 2015 AKAN KEHILANGAN TUNJANGAN SERTIFIKASI ATAUPUN TUNJANGAN FUNGSIONAL
Berdasarkan Surat Edaran
Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I/PP.00/9/2015
guru dilingkungan Kementerian Agama harus memenuhi kualifikasi akademik S.1 A-IV
paling lambat 31 Desember 2015. Apabila tidak dapat rnemenuhi kualifikasi S-1ID-IV
sampai batas waktu tersebut maka guru
akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau tunjangan
profesi/sertifikasi (kecuali
bagi guru yang belurn memiliki kualifikasi akademik S1!D-IV tetapi sudah
mencapai usia 50 tahun pada 30 November 2013 dan rnempunyai pengalaman kerja 20
tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan lVIa atau memenuhi angka kredit
kurnulatif setara dengari golongan lVIa);
Bagi Anda yang ingin mendownload
Surat Edaran Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor.
SE/DJ.I/PP.00/9/2015 silahkan klik link dibawah ini.
No comments
Post a Comment