Info
TUNJANGAN BERAS PNS NAIK
Pemerintah
menaikkan tunjangan beras sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polri dan
Pensiunan/penerima tunjangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Ditjen
Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015.Peraturan ini
merupakan perubahan kelima sejak perubahan terakhir pada 2013.
Berdasarkan peraturan yang
ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran
kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi
tahun 2015 sebesar 5%.
“Harga pembelian beras oleh
pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri)
ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram,” jelasnya seperti dikutip dari
peraturan tersebut, Kamis (12/2/2015).
Disebutkan dalam pasal 3, tunjangan beras
dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang
bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram. Tarif baru Tunjangan Beras PNS ini telah berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.
No comments
Post a Comment